
PEMERINTAH PROVINSI DKI Jakarta Tidak Menerapkan Kebijakan Yustisi UNTUK PARA Pendatang Yang Akan Mengadu Nasib Ke Ibu Kota.
Dinas Kependudukan Dan Pentatatan Sipil Dki Jakarta Anggota Lakukan Persyaratan Khusus Warga Pendatang Yang Maupun Tanpa Surat Keterangan Pindah (Skp) Dariah Daerah Asalnya, Menetap di DKI Jakarta.
“Kepada Pendatang, Diimbau Sudah Memiliki Kepat Tempat Bekerja Atau Setidaknya Memiliki Ketrampilan Serta Jaminan Tempat Tinggal, Agar Dapat Kota TaKontribusi Bersama-sama Kota Kota Jakarta,” Bersama Bersama Kota Jakarta, “Bersama Bersama,” Dihubungi, Jumat (4/4).
BerIKUT MEANISME PARA PENDATANG YANG MEMBAWA SKP WAJIB MELAPOR KE DUKCAPIL SETEMPAT.
1. Melapor Ke Kelurahan Delangawa Peryaratan Yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, Kia Asli Dan Kk Daerah Asal.
2. Setelah Perpindahan Divalidasi Oleh Petugas Dukcapil Kelurahan Dan Terbit KK Serta KTP, Kia Di Dki, Agar Melapor Ke Rt Terkait Kedatanananya.
3. Dokumen Lama Diserankan Dan Darikik Di Dukcapil Tujuan
4. Dalam Proses Validasi, Petugas Akan Memastican Tentang Kebenaran Surat Penjamin Benar2 Dari Pemilik RUMAH/RUMAH MILIK SENDIRI.
Sedangkan, unkulatal Yang Tidak Memiliki Skp Perlu Melapor Secara Mandiri Yang Telah Disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dan Berlaku Nasional Yaitu Melalui Tautan https://penduKnonperperperperperperon.kemendagri.
Setelahnya, Dari Proses Pendaftaran Mandiri Ini, Penduduk Akan Mendapatkan Notifikasi/Pemberitaluan Dari Tautan Tersebut Bahwa Telah Terdaftar Sebagai Penduduk Nonpermanen.
“Lalu Melapor Ke Petugas Kelurahan untuk Didaftarkan di siak Sebagai Penduduk non permanen,” Bebernya.
Setelah Itu, Diimbau melapor Kedatanyaa ke rt setempat dalam rangka mengajaga ketentraman dan ketertiban, agar rt bisa meninput di aplikasi data warga.
“Adapun Batas Waktu Menetap Bagi Penduduk Non Permanen Adalah Kurang Dari 1 (Satu) Tahun,” Pungkasnya. (FAR/P-3)

