
Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan Dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan Melakukan Pengawasan Peredaran Minyak Goreng Merek Minyakita.
Kepala UPTD Metrologi Hukum, Eris Rismayana, Menjelaskan Pengawasan Dilakukan Terhadap Minyakita Yang Diproduksi Oleh Lima Perturahaan, YaMu Pt Agro Agro Jaya, Pt Salago Makmur Plantation, Pt WillieG Pti Loegober, PTIGOI PTIGA, Pt WILAGOU, Pt WILAGOTA, PTIGAT LOGOU, Pt WILAGOI PTIGOG, PTIGAT LOGOU, Pt WILAGOI, PTIGAT LOGOUS, PTIGUT SALAGOD, PTIGUT SALAGO, Priscolin.
“Hasil Penguji Menunjukkan Bahwa Seluruh Sampel Minyak Goreng Yang Diperikssa Memiliki Volume Sesuai Daman Yang Tercantum Pada Kemasan,” Tuturnya, Selasa (11/3).
TUKU ITU, DIA MEMINA MASYARAKAT DI KABUPATEN KUNINEGAN, TIDAK PERLU KHAWATIR UNTUK MINYAKITA MINANKITA BEREDAR DI PASARAN, PASALYA, HASIL Pengawasan Menunjukkan Volume Kesesuaian Volume KEMASAN KEMASAN.
Sementara Itu, Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Trisman Supiatna, Menjelaskan Bahwa Pengawasan Ini Bertjuan Anggota Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen, Khususnya Dalam Hal Hal Kebenaran Kuantied Kuantied Khususnya Dalam Hal Hal Kebenaran Kuantied Kuantied Khususnya HAL KEBENARAN KUASARAN KUSIREDG, Khususnya HAL HAL KEBENARAN KUATARAN KUSIREDG, KHUMIRED KHUMANYA HAL KEBENARAN KUSURANDAN.
Dia Mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke UPTD metrologi legal jika menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kuantitas minyak goreng dalam kemasan label label dergan yang tertera pada.
“Kami Akan Menindaklanjuti Setiap Pengadu Yang Mukur UNTUK memastikan Perlindungan Konsumen Tetap Terjaga,” Tutur Trisman.