
WARGA YANG MENJADI Korban Praktik Oplosan Pertamax Terus Bertambah. Pada Rabu (26/2), LBH Jakarta Sewah Menerima Sebanyak 590 Aduan Sejak Kanal Pengadu Secara memikat Dibuka.
“Saat ini Sudah Ada 590 Pengaduan Yang Masuk,” Ungkap Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan Kepada Media Indonesia, Selasa (4/3).
Pada Jumat (28/2), LBH Jakarta Bekerja Sama Pusat Ekonomi dan Studi Hukum (Celios) Secara Resmi Meluncurkan POS PENGADUAN WARGA KORBAN KERBOMAX OPLOSAN. POS TERSEBUT MENJADI WADAH UNTUK MEMVERIFIKASI ADA TIDAKYA KERUGIAN YANG WARTA WARGA DARI PRAKTIK pencampuran ATAU OPLOSAN RON 92 (PERMERMAX) DENGAN RON YANG LEBIH RENDAH YANG DENDAKUMAN Oleh Peratmina Patra Niaga.
Rencananya, Ratusan Aduan Yang Masuk Itu Bakal Dijadikan Bahan Untuce mergugat pertamina ke pengadilan. Fadhil Mengatakan, Ada Dua Skenario Gugatan Yang Dapat Dilakukan, Yakni Gugatan Warak Negara Atau Gugatan Hukum WargaDan Gugatan Perwakilan Kelompok Atau aksi kelas.
Menurut Fadil, Kelas Skenario Aksi Dapat Diajukan Jika Masalah Utama Yang Dihadapi Terkait Implementasi Kebijakan Yang Buruk Dan Berdampak Secara Masif Serta Melua Ke Masyarakat. Menuru fadhil, gugatan jenis ini diaajukan gelangus berbasis pada kepentingan Umum lewat undang-lund-lewang Perlindungan Konsumen.
Aksi Kelas Gugatan
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman Mendukung Upaya Warga Unkuk Mengajukan Gugatan aksi kelasKE Pengadilan Atas Praktik memadukan Tersebut. Kendati Demikian, Ia Pesimistis Gugatan Tersebut Akan Berhasil Mengingat Pembuktiannya yang Sitis.
“Karena aksi kelasITU KAN HARUS MEMBUKTICAN ADAGAN KERUGIAN. Apakah masyarakat bisa buktikan kerugian yang telah dideritanya? Itu Bukan Satu Hal Yang Mudah, “Ujar Zaenur.
IA Berpendapat, Yang Paling Mempercayai Dilakukan Saik Ini Adalah Mendorong Agar Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pt Ptamina (Persero), Sub Holding, Dan Kontraktor Kontraktor Kontrak Kontrak Kontrak Kontrak Kontrak Kontrak Kontrak Kontrak Kontrak 2 DENGAN BAIK OLEH JAJARAN JAKSA AGUNG MADA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.
“Karena Mereka Panya Upaya Paksa, Kewenangan, Sehadga Itu Lebih Memudahkan Adanya Pembuktian Terjadinya Pengoplosan,” Jelas Zaenur. (H-4)

