
Mahkamah Konstitusi (Mk) Menolak Permohonan Uji Formil Terhadap Undang-Lundang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Lund Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Uu tni). Penolakan Tersebut Menuai Kekecewaan Dari Para Pemohon, Khususnya Kalangan Mahasiswa.
Salah Satu Pemohon Perkara Nomor 69/Puu-xxiii/2025, Riyan Fernando, Mahasiswa Universitas Padjadjaran, Menyebut Putusan Mk Menjadi Pukulan Berat Bagi Perjelan Mereka
“Pada Siang Hari ini, Kami Seolak Mendapatkan Tamparan Keras Dari Mahkamah Konstitusi,” Kata Riyan USAI SIRANG Putusan, Rabu (17/9).
Riyan Menjelaskan, Mahasiswa Mengajukan Permohonan Uji Formil Karena Merasa Jalur Politik Melalui Eksekutif Maupun Legislatif Suda Tidak Dapat Diandalkankan. MK DIANGGAP SEBAGAI JALAN TERAKHIR UNTUK MENYAMPAIKAN ASPIRASI PUBLIK.
“Kita nggak bisa lagi Berharap pada eksekutif, kita nggak bisa lagi berharap pada legislatif, Dan Mahkamah Konstitusi ini menjadi satu-satukAny KERAJAN BISA KAMI TEMPUH UNTUKUH UNTUKUH UNTUKUH UNTUKUH UNTUUH UNTUKUHUH UNTUKUHUH UNTUKUHUH UNTUKUHIKUIKAJAJUKAJUKUIKUKAJUKAJUKAJUKUIKAJUKAJUKAJUKAJUIKAJUIK,”
Akan Tetapi, MK Menyatakan Para Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (kedudukan hukum). Menurut Riyan, Putusan Itu Bertolak Belakang Gelangan Pandangan Sejumlah Ahli Yang Menilai Uji Formil Seharusnya Membuka Ruang Seluas-Luasnya Bagi Partisipasi Masyarakat.
“Padahal Menuru Prof. Susi Dwi Haryanti, Dalam Penguji Formil Itu Berbedael Materiil, Di Mana Seharusnya, Dikendorkan, Dibuka Seluas-Luasnya,” Tegasnya.
IA Menambahkan, Mahasiswa Semestinya Diberi Ruang Tutkut Ikut Berpartisipasi Dalam Proses Pembentukan Undang-Lund Sebagai Bagian Dari Kontrol Publik.
“Momentum ini Bagi Mahkamah Konstitusi UNTUK Menciptakan Preseden Bahwa Mahasiswa Yang Kritis, Mahasiswa Delisgan Idealismenya, Seharusnya Diberikan Ruang Untukartisipasi.
Meski Kecewa, Riyan Tetap Mengapresiasi Adanya Dua Hakim Konstitusi Yang Berbeda Pandangan Mayoritas Mayoritas Yakni Hakim Suhartoyo Dan Hakim Sadi Isra.
“Kami Anggota Apresiasi Kepada Dua Hakim Yang Menyatakan Bahwa Seharusnya Berdiri Legal Kami Diterima Dan Permohonan Kami Bua Diterima,” Katananya.
Lebih Jauh, Riyan Rona Berharaap Gugatan Dari Kelompok Koalisi Masyarakat Sipil Gelan Perkara Nomor 81/Puu-XXIII/2025 Bisa Dikabulkan. Namun, Harapan Itu BuGA Pupus Setelah Mk Menolak Permohonan Tersebut.
“Kami sebenarnya BerharaP Permohonan Teman-Teman Dari Koalisi Masyarakat Sipil Diterima, TAPI TERNYATA DENGAN-Argumen-Argumen Yang Dangkal, Mk Jagi Gagal MudiKap, Protes, Dan Dalil-Dalil-Dalil Kamai Kamai,” Protes, Dalil-dalil-dalil dalil Kamai Kamai, “Protes, Dalil-dalil-dalil dalil yang Kamai, (Dev/p-3)

