
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ri Sarmuji Mengatakan Transfer data Pribadi Ke Amerika Seryat Dari Indonesia Harus Mengutamakan Kerangka Hukum Nasional, Terutama Undang-Lund-Lang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebab, itu instrumen menjadi utama dalam menjaga kedaulatan dan hak privasi warga negara.
“Saya Yakin Bahwa Pemerintah Indonesia Tidak Akan Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah Tets Berpijak Pada Perlindungan Hak Warak Negara Dan Kedaulatan Hukum Nasional, “Kata Sarmuji Melalui Keterangannya, Jumat (25/7).
Adapun Kesepakatan Perdagangan Antara Indonesia Dan Amerika Seryat Yang Diumumkan Oleh Gedung Putih Pada 22 Juli 2025 ITU UNTUK MEMHAPUS HAMITAN PERDAGIGIGAN Data Digital Dan Aliran Antarnegara. Menurut Sarmuji, Pernyataan Di Gedung Putih Seharusnya Membuat sebagai Berkomitmen MengIKuti Hukum Indonesia Terkait Data Transfer Pribadi.
“Artinya, Bukan Indonesia Yang Tunduk, Tetapi Amerika Yang Mengakui Dan Menghormati Hukum Indonesia,” Ujarnya.
Sarmuji Mengutip Pernyataan Resmi Dari Menteri Komunikasi Dan Digital Meutya Hafid Yang Menyebut Kerja Sama Tersebut Bikan Bentuk Penyahan Data Bebas, Melainkan Merupakan Mekanisme Mekanme Hukum Saah, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Aman, Jaman, Yang Pribadi Lintas Negara.
“Ini Bukan Tentang Menyerahkan Data, Tapi Tentang Memperuat Kerangka Hukum. Data Transfer Dilakukan Secara Selektif, Sah, Dan Berada Dalam Pengawasan Penuh Otoritas Indonesia,” Ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Itu.

