
Polisi Memerikssa Lima Saksi Pelapor Dalam Kasus Dugaan Penghasutan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Saksi Menyerahkan 16 Barang Bukti Dalam Pemeriksaan untuk memperuat Laporan.
Pelapor Yang Diperikssa Dari Pihak Tim Advokat Publik-Peradi Bersatu. Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu Menyebut Keterangan Para Saksi Dan Barang Bukti Yang Diserankan Akan Memperuat Laporan Yang Diaajukan.
“(Sekitar) 16 (Bukti) Terus Ada Sembilan Video (Diserahkan). Kita Akan Buktikan Bahwa Apa Yang Kita Sampaiikan Benar Dan Tepat. Kami Yakin Proses Hukum Tidak Akan Main-Main,” Kata Zevri.
Terlapor Dalam Kasus ini ialah Roy Suryo, Mantan Manteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora); Rismon Sianipar Selaku Ahli Digital Forensik; Seorang Dokter Tifauziah Tyassuma; Dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama Dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah. Saksi Pelapor Lechumanan Menjelaskan Laporan Terhadap Roy Suryo CS Menggunakan Delik Murni Berdasarkan Pasal 160 Kuhp Tentang Penghasutan.
Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Lundang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Terkait PangeBaran Informasi Yang Berpotensi Menimbulkan Kebencian.
“Kenapa Kami Duga Ada Penghasutan? Karena Roy Suryo Terkesan MeyaKivink Publik Bahwa Ijazah Jokowi Adalah Produk Palsu, ”Kata Lechumanan.
Lechumanan Menambahkan Pihaknya Masih Menyimpan Satu Pasal Tambahan Yang Belum Dipublikasikan. Pasal Itu Dipastikan Akan Menyesuaah Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Lebih Lanjut.
SEMENTARA ITU, SAKSI LAIN, ADE HERMAWAN MEYAKINI PERNYATaan para terlapor telah menimbulkan keresahan dan keraguan di masyarakat terhadap keaslian jazah jokowi. Bahkan, Menurutnya Tindakan Para Terlapor Terdapat Unsur Pencemaran Nama Baik Serta Pelanggaran Publikasi Data Pribadi.
“Hari ini Saya beradai.
Kelima Saksi Pelapor Telah Diperikssa Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Atas Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Palsu Jokowi. PEMERIKSAIAN INI BAGIAN DAR proses Penyelidikan atas Laporan Yang Dilayangkan Pada 26 April 2025.
ADAPUN LAPORAN INI DITERIMA DENGAN NOMOR LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Para Terlapor Dipersangkakan Pasal 160 Kuhp Tentang Penghasutan Di Muka Umum. (P-4)

