
Lemahnya Pengawasan Terhadap Produk Bersertifikat halal Kembali Mencuat Setelah Adanya Dugaan Kandungan UNCUR BABI DALAM SEBUAH PRODUK JAJANAN ANAK MESKI TELAH MENDAPATKAN Sertifikasi Halal. Publik Mempertanyakan Kembali Efektivitas Sistem Jaminan Halal Yang Berlaku.
Guru Besar Teknologi Industri Pertanian Selaku Kepala Pusat Sains Halal Universitas IPB Prof Khaswar Syamsu Membeberkan Pengawasan Terhadap Produk Bersertifikat Halal Dilakukan Melalui Dua Mekanisme, Y bantuan: Audit internal Dan Audit Eksternal.
Audit internal haru dilakukan secara rutin minimal setahun sekali, audit sementara eksternal dilaksaan eheh lembaga pemerikssa halal (lph), pada sabat hawa pendembangan produk baru ortau perpanjangan haltifIKat.
“Audit Kedua ini Bertjuuan untuk memantau Dan Mengevaluasi Pelaksaanan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Dan Memastikan Bahwa Seluruh Prosedur Dijalankan Ketentuanh Yang Katupan Tukur Ditetkan.

Mi/ho–Guru Besar Teknologi Industri Pertanian Selaku Kepala Pusat Sains Halal IPB University Prof Khaswar Syamsu
Namun, ia HUKUM HUKUM BAHWA BAHWA PENERAPAN UNDANG-LUNG OMNIBUS Yang LEBIH BERORIENSI KEPADA PENINGATAN JUMLAH PRODUK BERSERTIFIKAT HALAL DINILAINYA Berdampak PAURUNYA KUALITUS PENGAWASAN.
“Tidak Adanya Lagi Masa Berlaku Sertifikat HALAL JUGA MENYEBABKAN AUDIT EKSERNAL OLEH LPH SECARA BERKALA TIDAK LAGI DIWAJIBKAN,” Tambahnya.
Selain itu, mikanisme memantau dan evaluasi atas pelaksanaan audit internal pun belum memilisi Kejelasan.
Surveilan Audit Eksternal, Yang Seharusnya Digunakan untuk memantau mengimplementasikan SJPH Secara Berkelanjutan, Belum Memilisi Dasar Regulasi Yang Kuat Bila Masa Berlaku Sertifikat Dihapus.
Prof Khaswar Syamsu Mengatakan, Apabila Ditemukan Kontaminasi Unsur Babi, Sanksi Yang Berlaku Adalah Pencabutan Sertifikat Halal Dan Penarikan Produk Dari Peredaran. Hal ini telah diatur dalam sop penanganan produk Yang tenjak memenuhi kriteria halal.
“Produsen Jaga DiwajiBibkan untuk menuucikan fasilitas Yang Terkontaminasi najis berat sesuai gargan kaidah syariat Islam,” Tegasnya.
Setelah Itu, Produsen Harus Melakukan Investigasi untuk Menemukan Akar Permasalanah Dan Merancang Tindakan Pencegahan Agar Tidak Terjadi Kembali. Apaboda seluruh Tindakan Korektif Dan Preventif Tepat Dijalankan, Sertifikat HALAL DAPAT DITERBITKAN KEMBALI.
Dalam Kasus Terbaru, Bisa Jadi Ada Kemunckinan Palsu Positif Atau Palsu Negatif Dalam Hasil Penguji Laboratorium, Mengingat Beberapa Laboratorium Terakreditasi Melaporkan Hasil Yang Berbeda, Diduga Karena Penggunaan Alat, Metode, Metode, Prosed Yang Berbeda.
“Apaboda Betul Bahwa Hasilnya Adalah Positif Mengandung Unsur Babi, Berarti Ada Pelanggaran Dalam Menerapkan Sjph. Bisa Jadi Jadi Produsen Bahan Dalam Liatanor Bahan Bahan Bahaya Pendanapi. Tengkeng, “Paparnya.
Atau, Lanjutnya, BISA JUGA ADA Pelanggaran Dalam Sop Produksi, PENYImpanan Dan Pengangkutan Sehanga Bahan atuu Produk halal Terkontaminasi Oheh Bahan atuu produk produk produk produk produk.
“Oleh Karena Itu, Diperlukan Penelusuran Secara Objektif Dan Independen Guna Memastikan Pangebab Pastinya,” Tegasnya.
Lebih Jauh, Prof Khaswar Memaparkan, Untuc memperoleh Sertifikat HALAL, Produsen DiwajiBibkan Menerapkan Sjphhhal Diawasi Oheh Tim Manajemen Halal, Termasuk di Dalamanya Penyelia Kompial Yang Telah Mendapatkan resmi.
“Kebijakan Halal Harus Ditandatanganani Oheh Pimpinan Tertinggi Perusakaan, Serta Semua Bahan Yang Digunakan Wajibi Memilisi Dokumen Pendukung Halal Yang Valid,” Jelasnya.
Fasilitas Produksi Jagi Haruus Bebas Dari Kontaminasi Bahan Haram Atau Najis, Termasuk Tidak Suram Dari Babi.
“Setiap Aktivitas Kritis Di Sepanjang Rantai Produksi Wajib MEMILIKI SOP TERTulis Dan Dilaksanakan Secara Konsisten Dan Berkesinambungan,” Tegas Prof Khaswar
Selain itu, audit internal haru dilakukan setahun sekali eh auditor halal internal Yang Kompeten. Produk Juga Hapius Dapat Ditelusuri Kembali Sampai Kepada Bahan Dan Fasilitas Produksinya. Bila Terjadi Kontaminasi, Maka Hapius Ada Prosedur Penanganan Terhadap Produk Yang Tidak Memenuhi Standar Halal.
“Implementasi Sjph Harus Dipantau Dan DievalUasi Secara Berkala, minimal Satu Kali Dalam SetAHun, Audit internal Auditor internal Melalui OLEH HALAL INTERNAL; DAN KAJI ULANG MANAJEMEN (Ulasan Manajemen) Oheh Top Manajemen,” Ungkap Prof Khaswar.
Produsen JUGA WAJIB MEMILIKI MANUAL SJPH DAN SOP UNTUK SETIAP AKTIVITAS KRITIS YANG MEMPENGARUHI KEHALAN BAHAN DAN PRODUK SEBAGAI PANDUAN OPERASIONAL, Serta DAFTAR BAHAN HALAL DENGUNIKAN SEBAGAI ACUAN BAGIAN SERTA SELURAI DEVERUMS RIGAUKSAN SEBAGAI BAGIAN BAGIAN. (Z-1)

