
MENJELANG fase akhir sidang peninjauan kembaliUndang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusidukungan akademik terhadap keberadaan Badan Bank Tanah menguat.
Sebanyak 12 pengajar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyerahkan pendapat hukum atau amicus curiaekepada MK. Dokumen itu disampaikan dua hari sebelum agenda menyampaikan kesimpulan sidang, sekaligus menjadi masukan independen bagi majelis hakim dalam menilai konstitusionalitas Badan Bank Tanah.
Para pendengar tekanan, pendapat hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk mendukung permohonan maupun pemerintah. Kajian itu, menurut mereka, disusun sebagai kontribusi ilmiah yang bertumpu pada pendekatan filosofis, konstitusional, dan realitas sosial yang berkembang di masyarakat.
“Kami yang tergabung dalam 12 akademisi ini menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Kami tidak memihak permohonan maupun pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, M. Hadin Muhjad.
Dalam dokumen tersebut, para ilmuwan berpandangan bahwa keberadaan Badan Bank Tanah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebaliknya, lembaga itu dinilai sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, udara, dan kekayaan alam menguasai negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
Hadin menyebut Badan Bank Tanah justru dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pertanian nasional. Ia juga membantah kekhawatiran bahwa lembaga tersebut akan dikaitkan dengan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Menurutnya, kewenangan Badan Bank Tanah bersifat terbatas pada aspek pengelolaan. Oleh karena itu, keberadaannya tidak memerlukan waktu maupun mencampuri kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih,” tegas Hadin.
Selain dipandang relevan dalam memperbaiki tata kelola pertanahan, Badan Bank Tanah juga dinilai berpotensi menjadi jalan keluar atas lambannya pelaksanaan reforma agraria. Selama ini, agenda tersebut kerap tersendat oleh persoalan birokrasi, ketersediaan tanah, hingga konflik dan rekonstruksi pertanahan.
“Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kebuntuan yang bahkan sering dianggap sebagai sebuah kegagalan. Kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Hadin.
Dari 12 pengajar penyusun amicus curiaeenam di antaranya hadir langsung saat penyerahan dokumen di Mahkamah Konstitusi. Mereka yakni Ahli Lingkungan Universitas Triatma Mulya, Dr. Ir. Deddy Kurniawan Halim; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof.Dr.M.Hadin Muhjad; Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. Suhaimi; Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih, Dr. Yustus Pondayar; Guru Besar Universitas Jambi, Prof.Dr.Elita Rahmi; serta Ahli Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr. Mirza Nasution.
Masukan para akademisi ini menambah dimensi baru dalam konferensi uji materi UU Cipta Kerja, terutama terkait penempatan mengenai posisi negara dalam pengelolaan tanah dan masa depan reforma agraria di Indonesia. (Z-10)

