Close Menu
BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    What's Hot

    Pria bersalah membunuh siswa dengan pisau upacara

    May 28, 2026

    6 Aplikasi Belanja Online Terbaik di HP Android

    May 28, 2026

    Paul McCartney tentang bermain gitar dengan Paul Mescal: 'Dia lebih mengetahuinya daripada saya!'

    May 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pria bersalah membunuh siswa dengan pisau upacara
    • 6 Aplikasi Belanja Online Terbaik di HP Android
    • Paul McCartney tentang bermain gitar dengan Paul Mescal: 'Dia lebih mengetahuinya daripada saya!'
    • Dewan Kota Birmingham mendenda dirinya sendiri £472.000 karena pelanggaran Zona Udara Bersih
    • Upaya hukum untuk memblokir pusat penahanan migran Perancis yang didukung Inggris
    • Dame Prue Leith ingat bertanya kepada Michelin mengapa dia tidak dianugerahi bintang
    • Penantang yang didukung Trump mengalahkan senator veteran AS dalam pemilihan pendahuluan di Texas
    • 15 Fitur Google Flow Beta yang Jarang Diketahui
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Friday, May 29
    • Home
    • Cerita Teratas
    • Ekonomi
    • politik
    • Hiburan & Seni
    • Teknologi
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Home»Teknologi»12 Tersangka PETI di TN Tanjung Puting Kalah Praperadilan, Hakim Tolak Permohonan
    Teknologi

    12 Tersangka PETI di TN Tanjung Puting Kalah Praperadilan, Hakim Tolak Permohonan

    ByFebruary 21, 2026No Comments2 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    12 Tersangka PETI di TN Tanjung Puting Kalah Praperadilan, Hakim Tolak Permohonan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    12 Tersangka PETI di TN Tanjung Puting Kalah Praperadilan, Hakim Tolak Permohonan
    Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.(Dok. Rudi Kurniawansyah)

    PENGADILAN Negeri (PN) Pangkalan Bun menolak permohonan praperadilan yang mengajukan 12 tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Tanjung PutingKalimantan Tengah. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 18 Februari 2026.

    Sebanyak 12 tersangka yang mengajukan praperadilan yakni HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41). Permohonan praperadilan diarahkan terhadap proses penyidikan yang dilakukan PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

    Materi permohonan praperadilan tersebut mencakup sah atau tidaknya penangkapan, tersingkir, penyertaan, dan penetapan tersangka. Namun berdasarkan konferensi, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak beralasan hukum, sehingga ditolak.

    Baca juga: Lepasliarkan Orang Utan di TNTP, Pemerintah Pertegas Komitmen Perlindungan Satwa Endemik

    Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, putusan tersebut memperkuat prosedur penyidikan yang telah dilakukan penyidik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum dan pihak-pihak yang mendukung proses penutupan.

    “Keberhasilan dalam kegiatan ini tidak terlepas dari kerja sama yang sinergi dari semua yang terlibat baik dari Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Leonardo, Sabtu (21/2).

    Leonardo menjelaskan, penyidikan merupakan tindak lanjut operasi gabungan yang digelar pada November 2025 di kawasan TN Tanjung Puting. Operasi tersebut melibatkan Balai TN Tanjung Puting, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Ditreskrimsus, dan Sat Brimob Polda Kalimantan Tengah. Dalam operasi itu, petugas menangkap tangan 12 orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas di dalam kawasan taman nasional yang merupakan habitat orangutan (Pongo pigmaeus).

    Setelah diamankan, para pelaku dibawa ke Palangka Raya untuk proses penyidikan.

    Permohonan praperadilan didaftarkan pada 28 Januari 2026 berdasarkan panggilan relaas PN Pangkalan Bun Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Gugatan praperadilan ditujukan kepada Negara RI cq Presiden RI, cq Menteri Kehutanan cq Ditjen Gakkumhut, cq Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

    Persidangan praperadilan berlangsung pada 9-13 Februari 2026 dengan agenda penyerahan jawaban, replik, duplik, penyerahan bukti surat, pemeriksaan Saksi, hingga kesimpulan.

    Pasca putusan, Penyidik ​​Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menyatakan akan menyelesaikan berkas penyidikan dan melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk proses peminjaman. (Z-10)

    Hakim Kalah Permohonan PETI Praperadilan Puting Tanjung TERSANGKA tolak
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

      Related Posts

      Gadis yang diperkosa oleh anak laki-laki yang lolos dari penjara mengatakan kepada BBC bahwa keputusan hakim itu seperti 'batu di wajah saya'

      May 25, 2026

      Hakim mengumumkan pembatalan sidang lagi dalam kasus pemerkosaan Harvey Weinstein di New York

      May 16, 2026

      Klasemen Bali United vs Borneo FC : Pesut Etam Posisi Kedua, Tim Tridatu Tertahan di Peringkat Delapan Liga 1

      May 12, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Top Posts

      Negara Yang Selalu Ada Dalam Dunia Fikssi

      April 25, 2025122

      Sleebew: Istilah Dalam Bahasa Gaul Yang Populer

      May 1, 202576

      Sadap WA: Cara Mudah & Aman? Cek Faktanya!

      May 27, 202563

      Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan, BerIKUT BACAAN NIATYA

      June 20, 202556
      Don't Miss
      Cerita Teratas

      Pria bersalah membunuh siswa dengan pisau upacara

      ByMay 28, 20261

      Mahasiswa tahun pertama Henry Nowak terbunuh ketika dia berjalan kembali dari malam di Southampton.

      6 Aplikasi Belanja Online Terbaik di HP Android

      May 28, 2026

      Paul McCartney tentang bermain gitar dengan Paul Mescal: 'Dia lebih mengetahuinya daripada saya!'

      May 28, 2026

      Dewan Kota Birmingham mendenda dirinya sendiri £472.000 karena pelanggaran Zona Udara Bersih

      May 28, 2026
      Stay In Touch
      • Facebook
      • Twitter
      • Pinterest
      • Instagram
      • YouTube
      • Vimeo
      About Us

      Selamat datang di BestGDTopics.com, sumber terpercaya Anda untuk berita terkini dan informasi mendalam dalam berbagai kategori seperti Cerita Teratas, Ekonomi, Politik, Hiburan & Seni, serta Teknologi.

      Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, terkini, dan relevan bagi masyarakat Indonesia. Dengan tim yang berdedikasi, kami menghadirkan liputan mendalam, analisis yang tajam, dan sudut pandang yang beragam untuk memastikan Anda selalu mendapatkan informasi yang tepat.

      Our Picks

      Pria bersalah membunuh siswa dengan pisau upacara

      May 28, 2026

      6 Aplikasi Belanja Online Terbaik di HP Android

      May 28, 2026

      Paul McCartney tentang bermain gitar dengan Paul Mescal: 'Dia lebih mengetahuinya daripada saya!'

      May 28, 2026
      Categories
      • Cerita Teratas
      • Ekonomi
      • Hiburan & Seni
      • politik
      • Teknologi
      © 2026 Bestgdtopics. Designed by webwizards7.
      • Syarat dan Ketentuan
      • Kebijakan Privasi
      • Hubungi Kami
      • Tentang Kami

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Newsletter Signup

      Subscribe to our weekly newsletter below and never miss the latest product or an exclusive offer.

      Enter your email address

      Thanks, I’m not interested