Close Menu
BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    What's Hot

    Tekuk Arthur Rinderknech, Carlos Alcaraz Pertahankan Rekor Sempurna di 2026

    March 11, 2026

    Kapal perang Inggris HMS Dragon berangkat ke Mediterania timur

    March 11, 2026

    Jelang Arus Mudik, Jembatan Sitanggal di Jalur Mudik Brebes Arah Purwokerto Ambles

    March 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tekuk Arthur Rinderknech, Carlos Alcaraz Pertahankan Rekor Sempurna di 2026
    • Kapal perang Inggris HMS Dragon berangkat ke Mediterania timur
    • Jelang Arus Mudik, Jembatan Sitanggal di Jalur Mudik Brebes Arah Purwokerto Ambles
    • Vikaris membela bangku gereja Keith Flint yang bertanduk setan
    • Heeseung Keluar dari ENHYPEN, Fokus Karier Solo 2026
    • Draper akan melanjutkan pertahanan Indian Wells melawan Djokovic yang 'menakjubkan'
    • Anggota parlemen menolak seruan pelarangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, dan mendukung kekuasaan yang lebih fleksibel
    • Tip kehamilan Frost datang dari 'sumber yang baik', kata mantan jurnalis Mail kepada pengadilan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Wednesday, March 11
    • Home
    • Cerita Teratas
    • Ekonomi
    • politik
    • Hiburan & Seni
    • Teknologi
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Home»Teknologi»12 Tersangka PETI di TN Tanjung Puting Kalah Praperadilan, Hakim Tolak Permohonan
    Teknologi

    12 Tersangka PETI di TN Tanjung Puting Kalah Praperadilan, Hakim Tolak Permohonan

    ByFebruary 21, 2026No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    12 Tersangka PETI di TN Tanjung Puting Kalah Praperadilan, Hakim Tolak Permohonan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    12 Tersangka PETI di TN Tanjung Puting Kalah Praperadilan, Hakim Tolak Permohonan
    Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.(Dok. Rudi Kurniawansyah)

    PENGADILAN Negeri (PN) Pangkalan Bun menolak permohonan praperadilan yang mengajukan 12 tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Tanjung PutingKalimantan Tengah. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 18 Februari 2026.

    Sebanyak 12 tersangka yang mengajukan praperadilan yakni HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41). Permohonan praperadilan diarahkan terhadap proses penyidikan yang dilakukan PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

    Materi permohonan praperadilan tersebut mencakup sah atau tidaknya penangkapan, tersingkir, penyertaan, dan penetapan tersangka. Namun berdasarkan konferensi, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak beralasan hukum, sehingga ditolak.

    Baca juga: Lepasliarkan Orang Utan di TNTP, Pemerintah Pertegas Komitmen Perlindungan Satwa Endemik

    Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, putusan tersebut memperkuat prosedur penyidikan yang telah dilakukan penyidik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum dan pihak-pihak yang mendukung proses penutupan.

    “Keberhasilan dalam kegiatan ini tidak terlepas dari kerja sama yang sinergi dari semua yang terlibat baik dari Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Leonardo, Sabtu (21/2).

    Leonardo menjelaskan, penyidikan merupakan tindak lanjut operasi gabungan yang digelar pada November 2025 di kawasan TN Tanjung Puting. Operasi tersebut melibatkan Balai TN Tanjung Puting, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Ditreskrimsus, dan Sat Brimob Polda Kalimantan Tengah. Dalam operasi itu, petugas menangkap tangan 12 orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas di dalam kawasan taman nasional yang merupakan habitat orangutan (Pongo pigmaeus).

    Setelah diamankan, para pelaku dibawa ke Palangka Raya untuk proses penyidikan.

    Permohonan praperadilan didaftarkan pada 28 Januari 2026 berdasarkan panggilan relaas PN Pangkalan Bun Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Gugatan praperadilan ditujukan kepada Negara RI cq Presiden RI, cq Menteri Kehutanan cq Ditjen Gakkumhut, cq Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

    Persidangan praperadilan berlangsung pada 9-13 Februari 2026 dengan agenda penyerahan jawaban, replik, duplik, penyerahan bukti surat, pemeriksaan Saksi, hingga kesimpulan.

    Pasca putusan, Penyidik ​​Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menyatakan akan menyelesaikan berkas penyidikan dan melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk proses peminjaman. (Z-10)

    Hakim Kalah Permohonan PETI Praperadilan Puting Tanjung TERSANGKA tolak
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

      Related Posts

      Tekuk Arthur Rinderknech, Carlos Alcaraz Pertahankan Rekor Sempurna di 2026

      March 11, 2026

      Heeseung Keluar dari ENHYPEN, Fokus Karier Solo 2026

      March 10, 2026

      Perang AS-Iran Memasuki Pekan Kedua, Ingin Menjadi "Laga Panjang" bagi Trump?

      March 10, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Top Posts

      Negara Yang Selalu Ada Dalam Dunia Fikssi

      April 25, 202591

      Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan, BerIKUT BACAAN NIATYA

      June 20, 202546

      Sadap WA: Cara Mudah & Aman? Cek Faktanya!

      May 27, 202546

      Sleebew: Istilah Dalam Bahasa Gaul Yang Populer

      May 1, 202543
      Don't Miss
      Teknologi

      Tekuk Arthur Rinderknech, Carlos Alcaraz Pertahankan Rekor Sempurna di 2026

      ByMarch 11, 20261

      Petenis Spanyol Carlos Alcaraz(AFP/CLIVE BRUNSKILL / GETTY IMAGES AMERIKA UTARA) LAJU mengesankan Carlos Alcaraz di…

      Kapal perang Inggris HMS Dragon berangkat ke Mediterania timur

      March 11, 2026

      Jelang Arus Mudik, Jembatan Sitanggal di Jalur Mudik Brebes Arah Purwokerto Ambles

      March 10, 2026

      Vikaris membela bangku gereja Keith Flint yang bertanduk setan

      March 10, 2026
      Stay In Touch
      • Facebook
      • Twitter
      • Pinterest
      • Instagram
      • YouTube
      • Vimeo
      About Us

      Selamat datang di BestGDTopics.com, sumber terpercaya Anda untuk berita terkini dan informasi mendalam dalam berbagai kategori seperti Cerita Teratas, Ekonomi, Politik, Hiburan & Seni, serta Teknologi.

      Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, terkini, dan relevan bagi masyarakat Indonesia. Dengan tim yang berdedikasi, kami menghadirkan liputan mendalam, analisis yang tajam, dan sudut pandang yang beragam untuk memastikan Anda selalu mendapatkan informasi yang tepat.

      Our Picks

      Tekuk Arthur Rinderknech, Carlos Alcaraz Pertahankan Rekor Sempurna di 2026

      March 11, 2026

      Kapal perang Inggris HMS Dragon berangkat ke Mediterania timur

      March 11, 2026

      Jelang Arus Mudik, Jembatan Sitanggal di Jalur Mudik Brebes Arah Purwokerto Ambles

      March 10, 2026
      Categories
      • Cerita Teratas
      • Ekonomi
      • Hiburan & Seni
      • politik
      • Teknologi
      © 2026 Bestgdtopics. Designed by webwizards7.
      • Syarat dan Ketentuan
      • Kebijakan Privasi
      • Hubungi Kami
      • Tentang Kami

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Newsletter Signup

      Subscribe to our weekly newsletter below and never miss the latest product or an exclusive offer.

      Enter your email address

      Thanks, I’m not interested