Close Menu
BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    What's Hot

    Cegah Berat Badan Naik saat Berpuasa, Ini Tipsnya

    February 20, 2026

    Taylor Swift dan bintang KPop mendominasi musik pada tahun 2025

    February 20, 2026

    Banjir Jakarta Timur Hari Ini: 1.382 Jiwa Terdampak

    February 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Cegah Berat Badan Naik saat Berpuasa, Ini Tipsnya
    • Taylor Swift dan bintang KPop mendominasi musik pada tahun 2025
    • Banjir Jakarta Timur Hari Ini: 1.382 Jiwa Terdampak
    • Mempercayai Mainoo, kebanggaan akademi dan 'peran utama'
    • Anggota dewan membelot dari Reformasi untuk Memulihkan Inggris
    • Apa yang kami pelajari dari trailer pertama film baru Peaky Blinders
    • Brann vs Bologna, Gol Cepat Santiago Castro Pastikan Kemenangan Rossoblu
    • Andrew ditahan saat polisi menggeledah dua alamat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Saturday, February 21
    • Home
    • Cerita Teratas
    • Ekonomi
    • politik
    • Hiburan & Seni
    • Teknologi
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Home»Teknologi»Belum Terima Ganti Rugi, Korban Gusuran Waduk Kedung Ombo Gugat Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
    Teknologi

    Belum Terima Ganti Rugi, Korban Gusuran Waduk Kedung Ombo Gugat Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

    ByFebruary 19, 2026No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Belum Terima Ganti Rugi, Korban Gusuran Waduk Kedung Ombo Gugat Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Belum Terima Ganti Rugi, Korban Gusuran Waduk Kedung Ombo Gugat Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
    Penggugat Bejo bersama kuasa hukumnya dari Marselinus Edwin & Co, Kurniawan Adi Nugroho SH,MH.(MI/Widjajadi)

    BEJO, 61, petani warga kawasan Waduk Kedung OmboBoyolali, yang pernah merasa tertindas karena proyek tersebut di era Orde Baru, menggugat gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar dibatalkan.

    Yang menjadi dasar gugatan petani warga Desa Kedungpring, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, adalah Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tertanggal 6 November 2025, khususnya bagian yang menetapkan Presiden ke-2 RI itu sebagai Pahlawan Nasional.

    Selama hidupnya, Bejo mengaku tidak pernah lelah berjuang melalui jalur hukum untuk kepentingan hak-hak kepemilikan tanahnya yang tergusur demi proyek Waduk Kedung Ombo. Selain itu, ia juga ikut menderita akibat stigma PKI yang belum dihapus hingga kini. Bejo menguasakan pembatalan gugatan gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-RI itu kepada Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co untuk mewakilinya dalam proses sidang gugatan di PTUN Jakarta.

    Baca juga: Viral Pesan Hasto Ajak Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, PDIP: Itu Palsu

    “Saya pertama kali mengetahui Pak Harto menerima gelar sebagai Pahlawan Nasional itu pada 12 November 2025. Lalu saya mengajukan persetujuan atas gelar tersebut, dengan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo pada 8 Desember 2025.Tetapi tidak pernah mendapatkan balasan, sehingga saya memutuskan menggugat Pemerintah RI ke PTUN,” kata Bejo kepada wartawan di Solo, Rabu (18/2).

    Anggota kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho yang mendampingi Bejo menegaskan, bahwa yang jadi objek perekaman adalah keputusan PTUN Jakarta, yakni Keppres 116/TK/Tahun 2025, 6 November 2025, khusus tentang penetapan Almarhum Jenderal Besar TNI, HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

    Dia mengatakan, dengan adanya sikap setuju yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo yang tidak dibalas, penggugat menempuh perjalanan secara administratif. “Ini diatur Pasal 77 UU Nokor 30 tahun 2014,” imbuh Kurniawan yang menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah advokat dari Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co akan mewakili penggugat selama proses peradilan di PTUN Jakarta.

    Baca juga: KNPI Apresiasi Presiden Prabowo atas Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Dia menegaskan, ada hubungan hukum antara penggugat dengan Objek Sengketa. Alasan penggugat pada era Orba menjadi korban kebijakan pembangunan Waduk Kedung Ombo yang kala itu diperintahkan Presiden HM Soeharto.

    Selama pembangunan proyek waduk itu, Bejo mengalami berbagai tekanan terkait tanahnya yang tergusur. Penggugat juga berkeinginan pemulihan nama baik dari stigmatisasi PKI atau anti-pembangunan.

    “Dengan ditetapkannya almarhum HM Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui objek pertarungan, maka negara secara tidak langsung melegitimasi seluruh tindakan dan kebijakannya di masa lalu,” sergah Arif Sahudi, anggota kuasa hukum lainnya.

    Dia menegaskan, penetapan gelar pahlawan nasional telah menutup ruang bagi penggugat untuk mendapatkan rehabilitasi sejarah hidupnya, di antaranya stiga PKI yang masih menempel.

    Sudah banyak langkah hukum yang ditempuh Bejo untuk memperjuangkan hak-haknya sejak awal tahun 1990-an, dari pengadilan pertama hingga putusan kasasi Mahkamah Agung, namun sering kandas. Hak atas ganti rugi tanah pun sampai sekarang belum pernah diterima.

    Bejo berharap, PTUN Jakarta nantinya bisa mengabulkan seluruh gugatannya terkait upaya pembatalab gelar pahlawan nasional bagi Jenderal Besar TNI HM Soeharto. (WJ/E-4)

    Belum Ganti Gelar Gugat Gusuran Kedung Korban Nasional Ombo Pahlawan rugi Soeharto terima Waduk
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

      Related Posts

      Banjir Jakarta Timur Hari Ini: 1.382 Jiwa Terdampak

      February 20, 2026

      Brann vs Bologna, Gol Cepat Santiago Castro Pastikan Kemenangan Rossoblu

      February 20, 2026

      Nova Skin 2026: Cara Mendapatkan Skin Minecraft Keren Gratis tanpa Ribet!

      February 19, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Top Posts

      Negara Yang Selalu Ada Dalam Dunia Fikssi

      April 25, 202566

      Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan, BerIKUT BACAAN NIATYA

      June 20, 202546

      Sadap WA: Cara Mudah & Aman? Cek Faktanya!

      May 27, 202546

      Sleebew: Istilah Dalam Bahasa Gaul Yang Populer

      May 1, 202543
      Don't Miss
      politik

      Cegah Berat Badan Naik saat Berpuasa, Ini Tipsnya

      ByFebruary 20, 20261

      Ilustrasi(Dok Freepik) RAMADAN sering dimaknai sebagai momentum untuk memperbaiki pola hidup, termasuk dalam pengaturan makan…

      Taylor Swift dan bintang KPop mendominasi musik pada tahun 2025

      February 20, 2026

      Banjir Jakarta Timur Hari Ini: 1.382 Jiwa Terdampak

      February 20, 2026

      Mempercayai Mainoo, kebanggaan akademi dan 'peran utama'

      February 20, 2026
      Stay In Touch
      • Facebook
      • Twitter
      • Pinterest
      • Instagram
      • YouTube
      • Vimeo
      About Us

      Selamat datang di BestGDTopics.com, sumber terpercaya Anda untuk berita terkini dan informasi mendalam dalam berbagai kategori seperti Cerita Teratas, Ekonomi, Politik, Hiburan & Seni, serta Teknologi.

      Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, terkini, dan relevan bagi masyarakat Indonesia. Dengan tim yang berdedikasi, kami menghadirkan liputan mendalam, analisis yang tajam, dan sudut pandang yang beragam untuk memastikan Anda selalu mendapatkan informasi yang tepat.

      Our Picks

      Cegah Berat Badan Naik saat Berpuasa, Ini Tipsnya

      February 20, 2026

      Taylor Swift dan bintang KPop mendominasi musik pada tahun 2025

      February 20, 2026

      Banjir Jakarta Timur Hari Ini: 1.382 Jiwa Terdampak

      February 20, 2026
      Categories
      • Cerita Teratas
      • Ekonomi
      • Hiburan & Seni
      • politik
      • Teknologi
      © 2026 Bestgdtopics. Designed by webwizards7.
      • Syarat dan Ketentuan
      • Kebijakan Privasi
      • Hubungi Kami
      • Tentang Kami

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Newsletter Signup

      Subscribe to our weekly newsletter below and never miss the latest product or an exclusive offer.

      Enter your email address

      Thanks, I’m not interested