
AHLI akuntansi forensik Mohammad Mahsun menyatakan, PT pertamina (Persero) dapat menghemat hingga US$ 9,6 juta dari penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) pada periode 2014-2025. Hal itu disampaikan Mahsun saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan pengacara Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan penyewa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2).
Mulanya, Mahsun mengaku setuju dengan pernyataan guru besar ilmu manajemen Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali yang juga dihadirkan sebagai ahli dalam konferensi hari ini. Rhenald menyebut pembelian BBM jenis RON dari Singapura lebih mahal sekitar US$ 2 per barel.
Selanjutnya, Mahsun membandingkan biaya transportasi BBM dengan menggunakan terminal BBM OTM dan tidak menggunakan terminal tersebut. Tanpa menggunakan terminal BBM milik OTM, terdapat arus keluar sekitar US$ 24,5 miliar.
“Penjelasannya adalah sebelum ada terminal OTM ini, Pertamina perlu membeli BBM dari Singapura dan BBM yang dibeli dari Singapura itu memiliki harga yang lebih tinggi. Memang fakta yang kita dapatkan juga sama,” kata Mahsun di konferensi.
Mahsun mengatakan, total pembelian dan pengangkutan BBM dengan menggunakan terminal PT OTM berada di angka US$ 23,9 miliar. Jika dijabarkan lebih rinci, terdapat sekitar US$ 9,6 juta jika menggunakan terminal BBM PT OTM.
Jadi kalau dia tanpa terminal OTM itu sebesar 24,5, dengan menggunakan OTM 23,9. Jadi di sini ada selisih yang mana ini memberikan keuntungan bagi Pertamina kalau tetap mengacu pada periode yang di dalam kontraknya sehingga potensi inefisiensi pertamina itu berkurang 9,6 juta, katanya.
Untuk itu, Mahsun menekankan, penyewaan terminal BBM PT OTM membuat Pertamina lebih hemat dari sisi ekonomi. “Inilah gambaran yang bisa saya berikan kepada Yang Mulia bahwa sebenarnya penggunaan atau sewa terminal di OTM memang ya dari sisi ekonomis itu membuat efisiensi Pertamina,” katanya.
Dalam penayangan ini, Mahsun juga meningkatkan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun dalam penyewaan terminal BBM oleh Pertamina yang didakwakan jaksa terhadap Kerry cs. Mahsun mengingatkan kerugian keuangan negara perlu dihitung secara cermat dan terperinci.
Dikatakan, kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun itu merupakan pembayaran jasa sewa terminal BBM selama periode 2014-2024 yang diterima PT OTM. Namun, katanya, perlu dicermati biaya operasional sebesar Rp 1,7 triliun.
“Harus dilihat bisa mempunyai nilai 2,9 itu, perusahaan mengeluarkan biaya operasional senilai 1,7. Kalau itu tidak diperhatikan sebagai unsur yang berkontribusi atas ciptaannya senilai 2,9 kira kira 1,7-nya ke mana,” katanya.
Selain itu, perusahaan juga mengeluarkan kewajiban perpajakan sebesar Rp 118 miliar yang perlu dihitung. Untuk itu, Mahsun tekanan, nilai Rp 2,9 triliun seperti yang didakwakan jaksa bukan keuntungan yang seluruhnya dinikmati oleh perusahaan.
“Inilah yang kita sebut dampak ekonomi bersih. Kenapa enggak bisa langsung dinikmati karena perusahaan harus kehilangan pembiayaan untuk membayar jeda pembayaran yang tertunda tadi, nilainya sampai Rp 1,8 (triliun),” katanya.
Untuk itu, Mahsun menekankan, perhitungan kerugian negara tidak dapat hanya dengan melihat keuntungan perusahaan semata. Hal ini mengingat perusahaan harus menanggung operasional dan pajaknya.
“Maka bagaimana evaluasi negaranya, harus kita lihat antara total nilai pembayaran yang dilakukan secara kaku dan cermat,” tegasnya. (Cah/P-3)

