Close Menu
BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    What's Hot

    Hukum kematian yang dibantu Jersey diberikan Persetujuan Kerajaan

    July 9, 2026

    Eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Nikahkan Anak Pakai Uang Korupsi? Ini Penjelasan KPK

    July 9, 2026

    Pencalonan Platner yang buruk mengungkap perpecahan yang dapat mengurangi harapan Senat Partai Demokrat

    July 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Hukum kematian yang dibantu Jersey diberikan Persetujuan Kerajaan
    • Eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Nikahkan Anak Pakai Uang Korupsi? Ini Penjelasan KPK
    • Pencalonan Platner yang buruk mengungkap perpecahan yang dapat mengurangi harapan Senat Partai Demokrat
    • Bertemu menyelidiki sumbangan untuk kampanye kepemimpinan Tory Jenrick
    • Justin Bieber bergabung dengan Madonna, Shakira dan BTS untuk pertunjukan paruh waktu final Piala Dunia FIFA
    • Dokter Jerman dipenjara karena pembunuhan 15 pasien dan diduga lebih banyak lagi
    • Ini Tips Berolahraga di Luar Ruangan Saat Cuaca Panas
    • Pengantin baru merayakannya dengan ribuan penggemar Pitbull
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Friday, July 10
    • Home
    • Cerita Teratas
    • Ekonomi
    • politik
    • Hiburan & Seni
    • Teknologi
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Home»politik»DPRD Karo Pertanyakan Wisata Danau Lau Kawar di Zona Merah Bencana
    politik

    DPRD Karo Pertanyakan Wisata Danau Lau Kawar di Zona Merah Bencana

    ByFebruary 4, 2026No Comments6 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    DPRD Karo Pertanyakan Wisata Danau Lau Kawar di Zona Merah Bencana
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    DPRD Karo Pertanyakan Wisata Danau Lau Kawar di Zona Merah Bencana
    Danau Lau Kawar(MI/Yoseph Pencawan)

    DPRD Kabupaten Karo, Sumatera Utara, melihat pembukaan objek wisata Danau Lau Kawar di Desa Kutagugung, Kecamatan Naman Teran, karena kawasan itu masih berstatus zona merah bencana. Ketua DPRD Iriani Br Tarigan menyatakan akan memanggil Bupati Karo dan Kepala Dinas Pariwisata untuk meminta kejelasan status serta dasar kebijakan pembukaan wisata tersebut.

    Iriani menilai pembukaan wisata Danau Lau Kawar juga menimbulkan tanda tanya karena terdapat pungutan retribusi dan biaya parkir. Pemanggilan terhadap bupati direncanakan dilakukan melalui Komisi C DPRD Karo yang membidangi pariwisata.

    “Danau Lau Kawar itu berstatus zona merah tapi kenapa pemerintah daerah membuka wisatawan berkunjung ke lokasi, apalagi ada retribusi dan biaya parkir,” ungkapnya, Rabu (4/2).

    Baca juga: Berastagi: Pesona Wisata Alam dan Budaya di Sumatera Utara

    Iriani menegaskan wilayah Danau Lau Kawar masih berada dalam status Waspada atau zona merah berdasarkan informasi yang diterimanya. Dia meminta seluruh pihak menaati peraturan yang berlaku terkait kawasan rawan bencana.

    “Pembukaan objek wisata Danau Lau Kawar berisiko membahayakan keselamatan wisatawan dan masyarakat jika terjadi letusan Gunungapi Sinabung,” tegasnya.

    Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih membeberkan, berdasarkan surat edaran Badan Geologi Kementerian ESDM tertanggal 7 Oktober 2025, aktivitas Gunungapi Sinabung hingga 30 September 2025 masih ditetapkan pada Level II atau Waspada.

    Baca juga: Gunung Sinabung 2 kali Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter

    “Pada tingkat ini, masyarakat dan wisatawan direkomendasikan untuk tidak beraktivitas dalam radius 2 kilometer dari puncak serta radius sektoral 3,5 kilometer ke arah selatan-timur,” ungkapnya.

    Surat edaran tersebut juga menyebutkan aktivitas masih dapat dilakukan di luar radius rekomendasi dengan tetap mematuhi ketentuan terbaru apabila terjadi peningkatan aktivitas gunung api. Desa-desa yang sudah direlokasi direkomendasikan tidak lagi digunakan sebagai hunian tetap.

    Dalam peta Kementerian ESDM, Danau Lau Kawar berada di lingkaran warna merah jambu yang menandakan Kawasan Rawan Bencana (KRB) II. Kawasan ini berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, guguran lava, gas vulkanik beracun serta aliran lahar.

    Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2016 yang menegaskan zona KRB gunung api sangat tidak direkomendasikan untuk aktivitas rekreasi. Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2007 juga melarang pemanfaatan ruang dan larangan pengembangan fasilitas wisata komersial di zona bahaya primer.

    Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyebutkan retribusi hanya dapat dipungut atas jasa yang sah dan dikelola pemerintah daerah. Jika kawasan wisata berada di zona merah yang dilarang, maka pungutan retribusi di lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi berpotensi sebagai pungutan pembohong.

    UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan juga mewajibkan pengelola wisata menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan. Pembukaan objek wisata di zona merah dinilai dengan ketentuan keselamatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. (ya)

    Bencana Danau dprd Karo Kawar Lau Merah Pertanyakan Wisata Zona
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

      Related Posts

      Eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Nikahkan Anak Pakai Uang Korupsi? Ini Penjelasan KPK

      July 9, 2026

      Bertemu menyelidiki sumbangan untuk kampanye kepemimpinan Tory Jenrick

      July 9, 2026

      Ini Tips Berolahraga di Luar Ruangan Saat Cuaca Panas

      July 8, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Top Posts

      Negara Yang Selalu Ada Dalam Dunia Fikssi

      April 25, 2025143

      Sleebew: Istilah Dalam Bahasa Gaul Yang Populer

      May 1, 2025107

      Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan, BerIKUT BACAAN NIATYA

      June 20, 202582

      Sadap WA: Cara Mudah & Aman? Cek Faktanya!

      May 27, 202582
      Don't Miss
      Cerita Teratas

      Hukum kematian yang dibantu Jersey diberikan Persetujuan Kerajaan

      ByJuly 9, 20261

      Dia berkata: “Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, tapi saya yakin kami bisa menyelesaikannya sesuai…

      Eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Nikahkan Anak Pakai Uang Korupsi? Ini Penjelasan KPK

      July 9, 2026

      Pencalonan Platner yang buruk mengungkap perpecahan yang dapat mengurangi harapan Senat Partai Demokrat

      July 9, 2026

      Bertemu menyelidiki sumbangan untuk kampanye kepemimpinan Tory Jenrick

      July 9, 2026
      Stay In Touch
      • Facebook
      • Twitter
      • Pinterest
      • Instagram
      • YouTube
      • Vimeo
      About Us

      Selamat datang di BestGDTopics.com, sumber terpercaya Anda untuk berita terkini dan informasi mendalam dalam berbagai kategori seperti Cerita Teratas, Ekonomi, Politik, Hiburan & Seni, serta Teknologi.

      Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, terkini, dan relevan bagi masyarakat Indonesia. Dengan tim yang berdedikasi, kami menghadirkan liputan mendalam, analisis yang tajam, dan sudut pandang yang beragam untuk memastikan Anda selalu mendapatkan informasi yang tepat.

      Our Picks

      Hukum kematian yang dibantu Jersey diberikan Persetujuan Kerajaan

      July 9, 2026

      Eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Nikahkan Anak Pakai Uang Korupsi? Ini Penjelasan KPK

      July 9, 2026

      Pencalonan Platner yang buruk mengungkap perpecahan yang dapat mengurangi harapan Senat Partai Demokrat

      July 9, 2026
      Categories
      • Cerita Teratas
      • Ekonomi
      • Hiburan & Seni
      • politik
      • Teknologi
      © 2026 Bestgdtopics. Designed by webwizards7.
      • Syarat dan Ketentuan
      • Kebijakan Privasi
      • Hubungi Kami
      • Tentang Kami

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Newsletter Signup

      Subscribe to our weekly newsletter below and never miss the latest product or an exclusive offer.

      Enter your email address

      Thanks, I’m not interested