
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan pemberian izin penambangan nikel di Kabupaten Konawe UtaraSulawesi Tenggara, menuai kritik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penolakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut janggal dan berencana menggugat KPK ke pengadilan.
Boyamin mengatakan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut direncanakan direncanakan pada pertengahan Januari 2026, seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Berdasarkan Pasal 158 huruf e KUHAP yang baru disetujui, tertundanya penanganan perkara termasuk dalam objek praperadilan. KUHAP itu akan resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, sehingga kami akan mengajukan gugatan setelah aturan itu efektif,” kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (27/12).
Menurut Boyamin, alasan utama gugatan tersebut berkaitan dengan besarnya nilai dugaan kerugian negara dalam perkara Konawe Utara yang pernah diungkapkan oleh pimpinan KPK pada tahun 2017. Saat itu, KPK menyebut kerugian negara akibat pemberian izin tambang nikel mencapai Rp2,7 triliun.
“Alasannya sederhana, karena pimpinan KPK, Pak Saut Situmorang, kalau tidak salah, pernah mengatakan diduga juga ada aliran uang kepada oknum pejabatnya senilai Rp13 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain dugaan aliran dana suap, terdapat juga potensi kerugian negara yang berasal dari aktivitas pertambangan berdasarkan izin yang diduga tidak sah.
“Kedua, juga ada dugaan kerugian dari proses pemberian izin yang kemudian dianggap tidak sah izinnya, sehingga pengambilan isi tambang sebesar Rp2,7 triliun itu menimbulkan kerugian negara,” tutur Boyamin.
Atas dasar itu, Boyamin menilai penyidikan penyidikan KPK sulit dipahami publik. Apalagi, dalam hal tersebut, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2017, namun hingga kini belum pernah ditahan.
Padahal dalam kasus ini pernah terungkap adanya dugaan suap Rp13 miliar dan sudah ada tersangka.Maka penerbitan SP3 oleh KPK menjadi janggal, katanya.
Boyamin pun mendesak KPK untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum dan pertimbangan yuridis pengungkapan penyidikan kasus tersebut.
“KPK harus menjelaskan kepada publik apa dasar hukum dan alasan hukum penerbitan SP3 itu,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, KPK menyatakan penyidikan kasus izin tambang nikel Konawe Utara dilakukan karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti setelah melakukan pendalaman perkara yang peristiwanya terjadi pada tahun 2009.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru yang relevan dengan perkara tersebut. (E-3)

