
JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, uang setotal Rp 6,625 triliun yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman, melainkan hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pernyataan tersebut diungkapkan Jaksa Agung menjawab pertanyaan media, terkait asal uang senilai Rp 6,6 triliun. Uang tersebut merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO), dan denda penindakan administratif kehutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp 6,625 triliun.
Jaksa Agung, ST Burhanuddinmenjelaskan, uang settotal Rp 6,625 triliun itu, bersumber dari dua kategori. Pertama, senilai Rp 2,344 triliun berasal dari penagihan denda hukum administrasi terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan-kawasan ilegal.
Dijelaskannya, Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum atas penguasaan lahan hutan secara ilegal.
“Dan Satgas PKH telah melakukan penindakan pengumpulan sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Sumber kedua pengembalian kerugian negara tersebut, berasal dari eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO senilai Rp 4.280 triliun. Uang ini merupakan komitmen pengembalian kerugian negara atas vonis yang sudah inkrah terhadap penipuan korporasi PT Musim Mas Group, dan Permata Hjau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO.
Dalam kasus tersebut, dari penyelesaian pengadilan dikatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,7 triliun. Satu korporasi penipu lainnya adalah WIlmar Group yang divonis untuk mengganti kerugian negara senilai total Rp 13 triliun. Dan vonis tersebut sudah dilaksanakan pada Oktober 2025 lalu. Adapun sisa atas vonis tersebut, yakni senilai Rp 4 triliun baru dilaksanakan saat ini.
Terkait dengan target pengembalian lahan, Burhanuddin mengatakan, Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai setotal 5,2 juta hektare (Ha) lahan milik negara yang dikuasai korporasi maupun individu untuk perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan.
Burhanuddin mengatakan, dari target yang ditetapkan presiden, Satgas PKH sudah menguasai kembali lahan hutan setotal luas 4,08 juta Ha. Dan dari jumlah tersebut, telah diserahkan kembali ke negara secara bertahap sepanjang tahun 2025 berjalan. (Cah/P-3)

