Close Menu
BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    What's Hot

    Dewan Kota Birmingham mendenda dirinya sendiri £472.000 karena pelanggaran Zona Udara Bersih

    May 28, 2026

    Upaya hukum untuk memblokir pusat penahanan migran Perancis yang didukung Inggris

    May 28, 2026

    Dame Prue Leith ingat bertanya kepada Michelin mengapa dia tidak dianugerahi bintang

    May 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dewan Kota Birmingham mendenda dirinya sendiri £472.000 karena pelanggaran Zona Udara Bersih
    • Upaya hukum untuk memblokir pusat penahanan migran Perancis yang didukung Inggris
    • Dame Prue Leith ingat bertanya kepada Michelin mengapa dia tidak dianugerahi bintang
    • Penantang yang didukung Trump mengalahkan senator veteran AS dalam pemilihan pendahuluan di Texas
    • 15 Fitur Google Flow Beta yang Jarang Diketahui
    • Persatuan film besar di India menyerukan boikot terhadap superstar Ranveer Singh
    • Rusia 'tanpa henti menargetkan' infrastruktur penting dan demokrasi, kata GCHQ
    • Partai Buruh 'tidak memiliki rencana yang koheren' untuk negaranya, kata Blair
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Thursday, May 28
    • Home
    • Cerita Teratas
    • Ekonomi
    • politik
    • Hiburan & Seni
    • Teknologi
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Home»Teknologi»Kabur dari Kejaran Aparat, Resbob Ditangkap saat Bersembunyi di Desa di Semarang
    Teknologi

    Kabur dari Kejaran Aparat, Resbob Ditangkap saat Bersembunyi di Desa di Semarang

    ByDecember 15, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Kabur dari Kejaran Aparat, Resbob Ditangkap saat Bersembunyi di Desa di Semarang
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kabur dari Kejaran Aparat, Resbob Ditangkap saat Bersembunyi di Desa di Semarang
    Polisi menangkap Resbob, penyebar kebencian di Semarang.(Polda Jabar)

    PENYIDIK Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap Adimas Firdaus alias Resbobyang diduga disiarkan kebencian terhadap salah satu suku melalui media sosial. Penangkapan dilakukan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.

    Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob sempat bersembunyi di sebuah desa di Semarang sebelum akhirnya berhasil diamankan. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang masuk dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh konten unggahan pelaku.

    Baca juga: YouTuber Resbob Ditangkap di Jawa Timur, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti

    “Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, lalu Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang. Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berusaha bersembunyi,” kata Resza dikutip dari Metrotvnews.com, Senin (15/12)

    Resza menegaskan konten yang dibuat Resbob diduga menimbulkan kegaduhan publik dengan penghinaan terhadap salah satu suku di Indonesia. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa konten yang diunggah Resbob diduga menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga dinilai melanggar ketentuan UU ITE.

    Baca juga: YouTuber Resbob Didepak dari UWKS Buntut Video Rasis

    Menurut Hendra, laporan pertama dicatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, yang disampaikan oleh perwakilan kelompok pendukung Persib Bandung atas nama Ferdy Rizky Adilya.

    Selain itu, Polda Jawa Barat juga menerima laporan pengaduan dari unsur masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, yang dilaporkan oleh Deni Suwardi.

    Atas perbuatannya, Resbob disangkakan lewat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

    Aparat Bersembunyi dari desa Ditangkap Kabur Kejaran Resbob Saat Semarang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

      Related Posts

      BTS menang besar saat Black Eyed Peas bersatu kembali di American Music Awards

      May 26, 2026

      Jo dan Kush dari Race Across the World memberikan contoh yang kuat bagi kaum muda

      May 25, 2026

      Gadis yang diperkosa oleh anak laki-laki yang lolos dari penjara mengatakan kepada BBC bahwa keputusan hakim itu seperti 'batu di wajah saya'

      May 25, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Top Posts

      Negara Yang Selalu Ada Dalam Dunia Fikssi

      April 25, 2025122

      Sleebew: Istilah Dalam Bahasa Gaul Yang Populer

      May 1, 202576

      Sadap WA: Cara Mudah & Aman? Cek Faktanya!

      May 27, 202563

      Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan, BerIKUT BACAAN NIATYA

      June 20, 202556
      Don't Miss
      Cerita Teratas

      Dewan Kota Birmingham mendenda dirinya sendiri £472.000 karena pelanggaran Zona Udara Bersih

      ByMay 28, 20261

      Satu dari delapan kendaraan armada dewan masih melanggar persyaratan Zona Udara Bersihnya sendiri.

      Upaya hukum untuk memblokir pusat penahanan migran Perancis yang didukung Inggris

      May 28, 2026

      Dame Prue Leith ingat bertanya kepada Michelin mengapa dia tidak dianugerahi bintang

      May 28, 2026

      Penantang yang didukung Trump mengalahkan senator veteran AS dalam pemilihan pendahuluan di Texas

      May 27, 2026
      Stay In Touch
      • Facebook
      • Twitter
      • Pinterest
      • Instagram
      • YouTube
      • Vimeo
      About Us

      Selamat datang di BestGDTopics.com, sumber terpercaya Anda untuk berita terkini dan informasi mendalam dalam berbagai kategori seperti Cerita Teratas, Ekonomi, Politik, Hiburan & Seni, serta Teknologi.

      Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, terkini, dan relevan bagi masyarakat Indonesia. Dengan tim yang berdedikasi, kami menghadirkan liputan mendalam, analisis yang tajam, dan sudut pandang yang beragam untuk memastikan Anda selalu mendapatkan informasi yang tepat.

      Our Picks

      Dewan Kota Birmingham mendenda dirinya sendiri £472.000 karena pelanggaran Zona Udara Bersih

      May 28, 2026

      Upaya hukum untuk memblokir pusat penahanan migran Perancis yang didukung Inggris

      May 28, 2026

      Dame Prue Leith ingat bertanya kepada Michelin mengapa dia tidak dianugerahi bintang

      May 28, 2026
      Categories
      • Cerita Teratas
      • Ekonomi
      • Hiburan & Seni
      • politik
      • Teknologi
      © 2026 Bestgdtopics. Designed by webwizards7.
      • Syarat dan Ketentuan
      • Kebijakan Privasi
      • Hubungi Kami
      • Tentang Kami

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Newsletter Signup

      Subscribe to our weekly newsletter below and never miss the latest product or an exclusive offer.

      Enter your email address

      Thanks, I’m not interested