
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mencapai sebanyak 200 wajib pajak (WP) penunggak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi pendapatan perolehan baru mencapai Rp7,21 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ratusan wajib pajak yang menunggak tersebut, ada wajib pajak orang pribadi dan badan usaha. Dari total itu, sebanyak lima WP telah masuk dalam pengawasan aparat penegak hukum, sementara sembilan WP lainnya dicegah perjalanan ke luar negeri.
“Kami melakukan tindakan-tindakan pengumpulan aktif,” katanya dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia menyampaikan perkembangan penanganan penunggak pajak. Hingga kini, 91 wajib pajak telah melunasi atau sedang mencicil kewajibannya, sementara lima lainnya menangani kesulitan likuiditas dan kredit macet.
Lalu, sebanyak 27 perusahaan resmi dinyatakan pailit, dan lima wajib pajak lainnya sedang ditelusuri asetnya untuk kemungkinan penyertaan. Selain itu, sembilan wajib pajak dicegah terkait kepemilikan sebenarnya, dan 59 lainnya tengah ditindaklanjuti.
“Sementara satu WP lainnya telah masuk tahap penyanderaan (gijzeling),” jelasnya.
Bimo menekankan untuk terus mendorong para penunggak pajak untuk berjanji kooperatif dan beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah, kata dia, membuka peluang restrukturisasi bagi WP yang menunjukkan komitmen untuk melunasi tunggakan.
“Kami sangat terbuka untuk restrukturisasi, jaminan ada jaminan. Aset akan kami sita dan rekening kami blokir,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila upaya tersebut masih diabaikan, DJP akan melanjutkan dengan tindakan hukum yang lebih tegas, termasuk penyanderaan (gijzeling) dan peletangan aset dalam jangka waktu tertentu.
“Kalau perlu dengan tindakan pemidanaan melalui gijzeling. Aset nanti akan kami sita dalam jangka waktu tertentu, jika sudah tidak, kami melakukan peletangan,” tutupnya. (H-4)

