
PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI) buka suara soal pemberitaan atau tudingan polusi udara di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Humas PT SLI Adrian menyatakan bahwa pemberitaan tersebut perlu dilihat secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat mengenai kegiatan industri yang telah memiliki dasar hukum, izin lengkap, serta pengawasan resmi dari berbagai instansi pemerintah.
“Seluruh kegiatan operasional kami telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan yang berlaku. Kami telah memperoleh sertifikat layak operasi, memiliki dokumen lingkungan lengkap, serta melalui berbagai pemeriksaan dari Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK),” ujar Adrian, melalui keterangannya, Senin (13/10).
Adrian menegaskan sistem pengelolaan limbah dan emisi di pabrik telah dirancang berdasarkan ambang batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah dan terus diaudit secara berkala.
Selain itu, PT SLI juga menjelaskan bahwa sejumlah instansi pemerintah telah melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas dan kelayakan operasional perusahaan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Tangerang, pihak kecamatan dan kelurahan setempat, Kepolisian Daerah, serta unsur Babinsa dan Koramil.
“Semua instansi tersebut telah datang, memeriksa, dan memastikan bahwa kegiatan operasional kami berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Adrian menyebutkan bahwa ia telah memenuhi dan mematuhi seluruh standar ketentuan operasional yang berlaku. Salah satunya rutin melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap bau serta kualitas udara, termasuk uji emisi. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh parameter masih berada dalam batas baku mutu lingkungan yang wajar dan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami tidak merusak atau mencemari lingkungan. Dampak yang timbul merupakan bagian dari produktivitas kegiatan dan telah teruji secara teknis oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Menjawab tudingan polusi udara, Adrian menegaskan bahwa seluruh bukti keberadaan dapat ditunjukkan kepada masyarakat dan aparat yang berwenang.
“Kami memiliki dokumen dan sertifikat resmi yang membuktikan bahwa PT SLI beroperasi secara sah dan memenuhi seluruh standar lingkungan hidup. Dampak negatifnya sangat kecil, sedangkan manfaat positifnya besar bagi masyarakat, seperti pembukaan lapangan kerja dan dukungan terhadap kegiatan sosial,” ujarnya.
Pihak PT SLI juga menegaskan keterbukaannya untuk berdialog dengan masyarakat dan siap memberikan klarifikasi atau kompensasi bila diperlukan.
“Kami selalu terbuka terhadap pemeriksaan maupun dialog dengan seluruh pihak. Transparansi adalah bagian dari komitmen kami,” tegasnya.
Adrian juga mengklarifikasi mengenai kehadiran Yusril Ihza Mahendra dalam acara peresmian pabrik pada awal tahun 2024. Saat itu, Yusril hadir dalam kapasitas pribadi dan profesional, bukan sebagai pejabat negara.
“Kehadirannya merupakan bentuk hubungan personal dengan salah satu pemilik perusahaan, tanpa kaitan dengan jabatan atau kepentingan politik,” katanya.
Selain definisi dari perusahaan, masyarakat sekitar juga menyampaikan diskusi dalam konferensi pers tersebut. Ketua RW setempat, Asnawi, menyatakan bahwa kehadiran PT SLI telah membawa manfaat bagi warga Desa Sentul, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan.
“Sejak awal, izin lahan memang diperuntukkan bagi kawasan industri. PT SLI sangat membantu warga di sini. Warga Desa Sentul membutuhkan pekerjaan, dan kehadiran PT SLI menjawab kebutuhan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, warga sekitar Fendi Suryadi menyampaikan mengaku tidak mengalami gangguan akibat aktivitas industri PT SLI. “Selama PT SLI beroperasi, saya tidak merasa terganggu. Justru saya pribadi merasa terbantu karena bisa bekerja di sana. Rumah saya paling dekat dengan pabrik, tapi saya tidak pernah merasakan dampak yang mengganggu,” ungkap Fendi. (E-4)

