
Kursi Menteri Badan Umana Milik Negara (Bumn) Kini Kosong Setelah Erick Thohir Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto Sebagai Menteri Pemuda Dan Olahraga Pada Rabu (17/9).
Menanggapi Situasi ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, Menegaskan Bahwa Kementerian Bumn Tidak Munckin Dibubarkan Meski Tanpa Menteri. Ia Merujuk Pada Undang-Lund (UU) Nomor 1 Tahun 2025 Yang Menegaskan Peran Vital Kementerian Tersebut Sebagai Regulator.
“Kementerian Bumn Tidak Bisa Dibubarkan Karena Perananya Sangat Strategis Sebagai Regulator Dalam Uu No 1 Tahun 2025, Kecuali uu Dan Turunanana Diubah,” Ujar Subardi.
Subardi Menilai Kursi Kosong Itu Haru Segera Diisi Demi Menjaga Efektivitas Tata Kelola Bumn. IA Mengusulkan Kepala DanantaraRosan Perkasa Roeslani, Sebagai Kandidat Paling Tepat.
“Hal ini untuk Efektivitas Kinerja Danantara Sebagai Eksekutor Dan Kementerian Bumn Sebagai Regulator. Hadirnya Danantara Sangan Tepat UNTUK Reformasi.
Menuru Subardi, Sejak Berada di Bawah Danantara, Perausahaan-Perusiaan Bumn Lebih Leluasa Berbisnis untuk Kepentingan Negara.
“Kalau Menteri Bumn Rona Merangkap Kepala Danantara, Bumn Kita Akan Lebih Progresif. Menteri Memahat Kelembagaan, Danantara Menggerakan Operasional,” Pungkasnya. (Z-10)

