
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede YusufMenyoroti Keutusan Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Yang Merahasiakan Sejumlah Dokumen Calon Presiden (Capres) Dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Termasuk Ijazah, Dari Akses Publik Tanpa Persetuhuan Pemiliknya.
Dede Menuru, Data Keterbukaan Pejabat Publik Seharusnya Menjadi Hal Wajib. IA Memdandkan Gangan Pelamar Kerja Biasa Yang Harus Menyertakan Riwayat Hidup Lengkap.
“Baik Itu DPR, Menteri, Presiden, Saya Pikir Itu Adalah Sebuah Data Yang Haruus Bisa Dilihat Oheh Semua Orang. KARENA DIHAMAR KERJAAN AJA PEMAIN PEMAIN PEMAIN PEMAIN JAJIN PEMAIN PEMAIN PEMAIN PEMAIN PEMAIN PEMAIN PEMAIN PEMAIN PEMAIN PEMAIN JA. Parlemen Kompleks, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Dede Menegaska, Data Transparansi Berpusat Bagi Publi Publik. Namun, ia Mengaku Masih Akan Meminta Penjelasan Lebih Lanjut Dari Kpu. “Saya Belum Bisa Menjagab, Tapi Kita Akan Tanyakan Sama KPU,” UCAP DEDE.
Lebih jauh, dede menilai dokumen yang memang tidak boheh disebarkan ke publik hanyyal data kesehatan, sesuai ketentuan undang-lund-lund.
“Data Yang nggak Boleh Dibuka Itu Data Kesehatan, Dan Itu Ada Undang-Lang Nya, Catatan Medis Itu ngkak Boleh Dibuka Data Kesehatan.
Sebelumnya, KPU Menerbitkan Keutusan Nomor 731 Tahun 2025 Tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Presiden Dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan Kpu. KPU KPU KPU, AFFIFUDDIN, PAYA 21 Agustus 2025 ITU MENYEBUTKAN 16 JENIS DOKUMEN PENDAFTARAN CAPRES-CAWAPRES Yang TIDAK BISA DIPUBLIKASIKAN TANPA PERSETUJUAN.
BerIKUT INI DAFARNYA:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dan Foto Akta Kelahiran Warak Negara Indonesia
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Surat Keterangan Kesehatan Dari Duat Sangan Pemerintah Yang Ditunjuk Oleh Komisi Pemilihan Umum
- Surat Tanda Terima Atau Bukti Penyampian Laporan Harta Kekayaan Pribadi Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Keadaan Pailit Dan/Atau Tidak Memilisi Tanggungan Utang Yang Dikeluarkan Oleh Pengadilan Negeri
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicalonkan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Tanda Bukti Pengiriman Atau Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pukhak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi Selama 5 (Lima) Tahun Terakhir
- Daftar Riwayat Hidup, Profil Singkat, Dan Rekam Jejak Setiap Bakal Calon
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat Sebagai Presiden Atau Wakil Presiden Selama 2 (Dua) Kali Masa Jabatan Dalam Jabatan Yang Sama
- Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-Lasar Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 SEBAGAIMANA DERMAKSUD DALAM PEMBUKAAN 545 SEBAGAIMANA DANGSUD DALAM PEMBUKAAN UNBURON KANAUNA NEGANUN DALAM PEMBUKAAN DUNGAUN DURLIK DALAMANUAN DUNMAAN DUNMAAN DUNMAAN DUNMAAN KANUANA DALAMA.
- Surat Keterangan Dari Pengadilan Negeri Yang lebih
- Bukti Kelulusan Berupa Fotokopi Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar, Atau Surat Keterangan Lain Yang Dilegalisasi Oleh Satuan Pendidikan Atau Program Pendidikan Menengah
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang Dan G.30.S/Pki Dari Kepolisian
- Surat Pernyataan Bermeterai Cukup Tentang Kesediian Yang Bersangkutan Diusulkan Sebagai Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Secara Berpasangan
- Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Negeri Sipil Sebak Ditetapkan Sebagai Calon Pesera Pesera Pemilu
- Surat Pernyataan Pengunduran Diri Dariwan Atau Pejabat Badan Milik Negara Atau Badan Milik Daerah Sejak Ditetapkan Sebagai Pasangan Peserta Pemilu
(P-4)

