
Kejaksaan Agung (Kejagung) Resmi menetapkan eKS Mendikbudristek nadiem anwar makarim (nam) Sebagai Tersangkik Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Chromebook Di Kemendikbudristek. Nadiem disebut sebagai pihak yang mendorong agar -agar sistem operasi berbasis chrome os diadopsi dalam program Digitalisasi PendidikanMeski Sebelumnya Telah Ditolak Oleh Pendahulunya, Muhadjir Effendy.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung, Mengungkap Bahwa Nadiem Bahkan Merespons Langsung Email Dari Google Yang Menawarkan Keterlibatan Dalam Pengaan Perangkat Tik. Padahal, Surat elektronik tersebut Sebelumnya diabaanh ehadjir.
“Nam Menjagab Surat Google TUKUT IKUT SERTA DALAM PENGADAAN PERANGKAT TIK. Sebelumnya, Menteri Sebelumnya Yakni Me (Muhadjir Effendy) Tidak Respons,” Kata Nurcahyo Di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/9).
Muhadjir Tolak Karena Tak Sesuai Kebutuhan
Menurut Nurcahyo, Muhadjir Menolong Usulan Proyek Chromebook Lantaran Spesifikasinya Tidak Relevan untuk Kondisi Banyak Daerah Di Indonesia. Infrastruktur Internet Yang Tidak Merata Membuat Perangkat Berbasis Konekssi Memberi ITU SULIT DIPAKAI.
“Uji Coba Pengadan Chromebook Pada 2019 Terbukti Gagal. Unit Tidak Dapat Dapatan Di Sekolah-Sekolak Di Wilayah Tertingans, Terdepan, Dan Terluar,” Ujarnya.
Dugaan Rekayasa Teknis Dan Kerugian Negara
Dalam Kasus ini, Kejagung Menetapkan Empat Tersangka Lain: Mantan Staf Khusus Nadiem Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), Ekskek SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (Mul), Mul), Eksur Wahyuningsih (SW).
Penyidikan Yang Dimula Sejak 20 Mei 2025 Menemukan Indikasi Pemufakatan Jahat. Tim Teknis disebut Diarahkan untuk menuusun Kajian Pengadan Tik Yang Menguntgulkan Chromebook, Meski Hasil Uji Lapangan Telah Menunjukkan Kelemahananya.
Proyek ini Menguras Anggraran Besar: RP3,58 Triliun Dari Kemendikbudristek Ditambah Rp6,3 Triliun Dari Dana Alokasi Khusus (Dak).

