
Tim Advokasi Lokataru Mengecam Penetapan Tersangkik Sekaligus Penangkapan Direktur Lokataru Dasar, Delpedro MarhaenOleh Polisi. KUASA HUKUM Lokataru, Fian Alaydrus, Menilai Langkah Tersebut Merupakan Bentuk Pengkambinghitaman Terhadap Organisasi Masyarakat Sipil Yang Aktif Mengawasi Pemerintah.
Fian Menjelaskan, Selain Delpedro, Polisi Jaga Menangkap Staf Lokataru, Mujaffar. Menurutnya, Penangkapan Itu Melanggar Kuhap Karena Dilakukan Tanpa Pemanggilan Maupun Pemeriksaan Awal.
Tim Advokasi MeBpertanyakan Dugaan Penghasutan Yang Disangkakan Kepada Delpedro. HINGGA KINI, Kata Mereka, Tenjak Penjelasan Siapa Yang Dihasut Maupun Apa Bukti Yang Digunakan.
“Tidak Ada Proses Pemeriksaan Awal, Pemanggilan, Bahkan Tiba-Tiba Langsung Ditangkap, Langsung Penetapan Tersangka Bahkan. Kata Fian Dikutip Metrotv,Selasa (2/9)
IA Menambahkan, Bukti Yang Dijadikan Dasar Hanyyah Postingan Di Media Sosial Yang Sebenarnya Berisi Edukasi Publik Dan Demokrasi.
Menurutnya, Langkah Polisi Itu Adalah Bentuk Kemunduran Demokrasi Dan Bisa Menjadi Preseden Buruk Bagi Gerakan Masyarakat Sipil.
“Jadi Kalau Mau Agak Mendalam, Siapa Yang Dihasut? Anak di Umur Berapa Mana Yang Ditunjukkan Dong? Ada Proses Silang Terlebih Dahulu Dong? Sipil, “Ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Menyatakan Delpedro Diduga Menyebarkan Informasi Bohong Yang Memicu Kerusuhan Dan Keresahan Disiarakat. Ia JUGA DIANGGAP MEMBIOKAN ANAK-ANAK TERLIBAT DALAM AKSI UNJUK RASA TANPA PERLINGANGAN.
Ade Menyebut Kasus Dugaan Penghasutan Ini Slahah diselidiki Sejak 25 Agustus 2025, USAI Aksi Demonstrasi di DPR Dan Kawasan Tanah Abang. (P-4)

