
Sebanyak 17 Orang Yang Diduga Provokator Dalam Upaya Penyangan Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob CikeasKabupaten BogorJawa Barat, Ditangkap Satuan Brimob saat Melakukan Patroli Pengamanan, MingGu (31/8) Malam.
“Tadi Malam, Komandan Satlat Brimob Cikeas Berkoordinasi Daman Kami, Polres Bogor Dan Kami Mengirim Tim Ke Cikeas Yang Dipimpin Langsung Kasat Reskrim. Selanjutnya, KamiaKkkke Kami Kami Kami Kami Kami Kami, Ardilestanto Dalam Keterangan Pers di Mapolres Bogor, Di Cibinong, MingGu (31/8) Malam.
Hasil Penyelidikan Sementara Dari 17, Empat Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersentangka Provokator.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Dan Barang Bukti Yang Disita, Mereka Dianggap Berperan Dalam Rencana Penyangan. SEMENTARA 13 Oorg Sisanya saat ini masih dilakukan Penyelidikan Lanjutan.
Keempat Tersangka Itu Masing-Masing Adalah F, As, RP, Dan BS.
TERSAKKA F, DEKEKUII BER-KTP Tangerang Selatan. Dia Diduga Sebagai Provokator Dan Membawa Senjata Tajam (Sajam). SAAT Ditangkap Ditemukan Dua Bilahu.
“Kami Slahah Lakukan Pengecekan HP (Ponsel) Yang Bersangkutan. Di Dalam Hp Yang Bersangkutan Ada Pesan Seberan- Sebaran Ajakan untuk Melakukan Serangan Ke Mako Satlat Satlat Cikeas,” Jua Kapolres.
Terhadap Tersangking F, Lanjutnya, Disangkakan Pasal 45a Ayat (2) Junto Pasal 28 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Ite, Serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahu 1951 Atau Pasal 160 160.aUs No. 12 Tahu 1951 ATau Pasa 160 160.160 Tahun No. Penjara.
Tersangka ASTUK, Data Berdasarkan Identitas Diri, Tercatat Warga Bogor. Poster Poster Dia Berperan Membawa, Selebaran Selebaran Hasutan Yang Dipersiapkan untuk Ditempelkan Di Sekititan Mako Satlat Brimob Cikeas. Saat Ditangkap Didapati Barang Bukti Berupa Poster-Poster Dan Selebarang Yang Berisi Hasutan.
Atas Perbuatnya, Tersangka sebagai Dijerat Pasal 160 Kuhp Tentang Penghasutan Gangan Ancaman Kurungan Hingan 6 Tahun.
UNTUK TERSAKKA RP, Yang DEKEKUII MERUPAKAN WARGA CIKEAS BOGOR, DITANGKAP KARENA MEMBAWA SATU BOTOL BAHAN BAKAR JENIS PERDAMAX UNTUK RENCANA PEMBARAN.
ANCAMAN HUKUMAN UNTUK RP MAKSIMAL 20 TAHUN PENJARA KARENA DIJERAT PASAL 187 JUNTO Pasal 53 Kuhp Tentang Percobaan Pembakaran.
“Tersangka Keempat Bs Berperan Unkukukan Penyangan. Kapolres Ungkap.
ATAS Perbuatnya, BS Dijerat Pasal Berlapis Yaitu Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) Serta Pasal 45a Ayat (3) Junto Pasal 28 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Ite.
Menyikapi Perkembangan Situasi Dan Kondisi, Kapolres Mengeluarkan Imbauan Kepada Seluruh Masyarakat, Utamanya Waraga Bogor Untuce Menjaga Kondusifitas.
“Sahayampaan Harapan Kepada Seluruh Masyarakat, Terutama Masyarakat Kabupaten Bogor. Kami Menghimbau untuk Tetap Tenang Dan TenjuJUJoJoJUNA -BERITA BELUMJUJUJUJUJUJU. Mengadu Domba Dan Kereshan- Keresahan, “Tutupnya. (Z-1)

