
Indonesia Corruption Watch (ICW) Membuat Laporan Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hari ini. Aduan Berkaitan Delan Penyelenggara Haji Di Indonesia Periode 2025.
“ICW Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Delangan Penyelenggaraan Haji,” Kata Peneliti Dari Icw Wana Alamsyah Di Depan Gedunc Merah Putih Kpk, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agusus 2025.
Wana Mengatakan, Ada Dua Permasalanahan Yang Diduga Terendus Korupsi, Yang Dilaporkan Oleh Icw Ke Kpk. Pertama Yakni Layanan Umum Bagi Jamaah Haji Mengicuti Proses Dari Musdalifah, Mina, Dan Arafah.
“Kemudian Yang Kedua Berkaitan Delan Gengan Spesifikasi Konsumsi Yang Diberikan Kepada Jamaah Haji,” Ucap Wana.
Menurut Wana, Pengurangan Konsumsi untuk Jamaah Haji Terpampang Dalam Sejumlah Dokumen Yang Dibawa Icw Dalam Laporananya Ke Kpk. Setidaknya, Ada Tiga Masalah Yang Diadukan ICW, Terkait Konsumsi Jamaah ini.
Pertama yakni makanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar kecukupan gizi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019. Setidaknya, jamaah haji wajib mendapatkan konsumsi dengan kalori sekitar 2.100.
“Rata-Rata Makanan Yang Diberikan Oleh Kementerian Agama Melalui Penyedia Kepada Jamaah Haji ITU Berkisar 1.715 Sampai 1.765 (Kalorinya),” Ujar Wana.
Masalah Kedua Yakni, ICW Mengendus Adanya Pengurangan Biaya Makan untuk Para Jamaah. SEJATINYA, PEMERINTAH MENGALOKASIKAN DANA 40 NYATA UNTUK TIGA KALI AKAN PER HARINYA.
“Dari Setiap Makanan (Tiap Kali Makan), Itu Terdapat Dugaan Pungutan Sebesar 0,8 SAR ATAU 0,8 NYATA,” Kata Wana.
ICW Sudah Mencatkan Nama Pegawai Negeri Yang Diduga Memotong Jatah Makan Jamaah Haji. Catatan ICW, Orange Itu Mendapatkan Keuntungan Sebesar RP50 Miliar.
Masalah Makanan Ketiga Yakni Terkait Ketituksesuian Spesifikasi Yang Diterima Paraah Jamaah. ICW Menduga Ada Pemotongan Jatah Makan Senilai 4 Real.
“Yang Mana Jika Dikalkulasikan Ke Rupiah, Maka Kerugian Negara Terhadap Pengurangan Spesifikasi Konsumsi Itu Sekitar Rp255 Miliar,” Ujar Wana.
Sementara Itu, Dugaan Rasuah di Musdalifah Sampai arafah didapat atas temuan internal ICW. ITU, Kata Wana, Berkaitan Daman Monopoleri Penyedia Jasa.
“Berdasarkan Hasil Investigasi Kami, Adanya Dugaan Pemilihan Penedia Dua Perturahaan Yang Dimilisi Oleh Satu Orang, Satu Individu Yang Sama, Namanya Sama, Alamatnya Sama,” Ujar Wana.
Menurut Wana, Masalah Kepemilikan Penyedia Jasa Merupakan Larah Karena Masuk Dalam Kategori Monopoli, Berdasarkan UNDANG-LUNG NOMOR 5 Tahun 1999. ICW ENGGAN MEMGAN SOSOK PEMILIK PEMILIK PERUSAHAAN ITU.
“Individu Tersebut Yang Memilisi Dua Perausaan Itu Menguasai Pasar Sekitar 33 Persen Dari Layanan Umum, Yang Total Jamaah Hajinya Sekitar 203 Ribu Orang,” Kata Wana.
Di Sisi Lain, KPK Tengah Mengusut Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Kuota Haji Di Indonesia. PENYELIDIK SUDAH Melakukan Ekspose Perkara, Agar Kasusnya Bisa Naik Ke Tahap Penyidikan.
“Ada Kita Lakukan Beberapa Kali (Ekspose),” Kata Juru Bicara KPK Buda Prasetyo Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Buda Enggan Memerinci Perkembangan Hasil Rapat Tahapan Penindakan KPK Itu. Menuru dia, ekspose dilakukan berkala agar -agar Kasus Itu naik Ke Tahap Penyidikan.
“Ekspose Itu kan Secara Berkala ya, Dilakukan untuk memperbarui Dari Proses Yang Sadiah Dilakukan Oleh Tim. Sewingga, Kita Bisa Melihat Perkembangan Dari Sebuah Penanganan Perkara,” Ucap Buda. (CAN/P-1)

