
Pemerintah Resmi Menghapus Sistem Kelas 1, 2, Dan 3 Dalam Layanan BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025. Sebagai Gantinya, Diberlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KERIS) Di seluruh fasilitas kesehatan.
Masyarakat Kini Bertanya-Tanya: Status Bagaimana Iuran BPJ per 4 Agustus 2025? Apakah Sudah Berubah Atau Masih Menggunakan Sistem Lama?
Simak Penjelasan Lengkap di Bawah ini.
SISTEM KELAS Rawat Inap Standar (Kris) Merupakan Kebijakan Baru Pemerintah Yang Menyatukan Layanan Rawat Inap Peserta Bpjs Menjadi Satu Standar Layanan – Tanpa Lagi Membedakan Kelas 1, 2, atau 3.
Kebijakan ini Tertuang Dalam:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024
- Berlaku Penuh Mulai 1 Juli 2025
Standar Kris Menankan Layanan Yang sama dengan semua peserta, Mulai Dari Fasilitas Tempat Tidur, Ventilasi Udara, Hingga Jumlah Maksimal Pasien Dalam Satu Ruanan (Maksimal 4 Orang per Kamar).
Status Iuran BPJS Kesehatan per 4 Agustus 2025
Meskipun Sistem Kris Suda Diberlakukan, Hingga Tanggal 4 Agustus 2025, Iuran BPJS Kesehatan Belum Mengalami Perubahan. PEMERINTAH BELUM MENGUMUMKAN TARIF Resmi TUKU KRIS. Maka Dari Itu, Iuran Masih Mengacu Pada Struktur Kelas Lama Seperti BerIKUT:
Iuran BPJS Mandiri (PBPU)
- Kelas 1: RP150.000 per Bulan
- Kelas 2: RP100.000 per Bulan
- Kelas 3: RP42.000 per Bulan
(Subsidi Pemerintah Sebesar RP7.000, Sewingga Peserta Hanya Membayar RP35.000)
Iuran BPJS PEKERJA PENIMA UPAH (PPU)
- Total iuran: 5% Dari Gaji Bulan
- 4% Ditanggung Oheh Pemberi Kerja
- 1% Ditanggung Oheh Pekerja
Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran per Bulan: RP42.000
(Ditanggung Sepenuhnya Oleh Pemerintah Pusat)
Apakah Iuran bpjs Akan Naik?
HINGGA SAAT INI, Belum Ada Informasi Resmi Terkait Kenaikan Atau Pesiesuaian Iuran Sesuai Sistem Kris. Pemerintah Masih Dalam Proses Menetapkan Struktur Tarif Baru, Termasuk:
- Besaran Iuran
- Segmentasi peserta
- Skema Subsidi Dan Pembiayaan
Selama Penetapan Tersebut Belum Rampung, Peserta Masih Menggunakan Tarif Berdasarkan Kelas Lama. (Perpres 59/2024 // Z-10)

