
Korban Kekerasan Dan KERKERASAN SKSUAL HINGGA SAAT INI MASIH BELUM MEMPEREH JAMINAN PASTI DALAM SKEMA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN). Hal itu membuat negara pun tertpesan abai dalam anggota Perlindungan Komprehensif BABI Korban Tindak Pidana Kekersan Seksiual (TPKS), Terutama Dari Sisi Layanan Rehabilitif dan Kuratif.
Menanggapi hal itu, ketua Komisi xiii dpr ri, Willy Aditya Menegaska Bahwa Sejak Awal Pembahasan Rancangan Undang-Dundak Tindak Pidana Kekerasan Seksiual (Rancangan Uu tpks), Urgensi Layanan Kuratif Dan Rehabilitatif BABI Korban Tpks Suda Menjadi Perhatian Utama.
IA Menankan Bahwa Kehadiran Negara Dalam Aspek Ini Adalah Mutlak, Namun Belum Sepenuhya Terwujud Secara Konkret Karena Belum Adanya Pengaturan Teknis Yang Bisa Dijadikan Dasar Implementasi.
“Dialog Awal Sejak Dibangun Dalam Pengusulan TPKS RUUHal ini Slahah mencuat. Ide Layanan Rehabilitatif, Termasuk Kuratif Korban TPKS ini Adalah Ide Tentang Menghadirkan Rasa Keadilan Bagi Korban. Kehadiran Negara Dirasa Mutlak Diperlukan. Namun Haru Diakui memang hal ini.
Willy Juta Menyebut Bahwa Saat ini Beberapa Daerah Seperti Dki Jakarta Dan Jawa Tengah Telah Mengzil Langkah Progresif Penggan Menerbitkan Peraturan Daerah Yang Mengatur Penanganan Korban Kekersan Seksiual. Ia Menilai inisiatif Daerah Tersebut Dapat Dijadikan Rujukan Praktis Secara Nasional.
“Ide ini juga yang saya dan teman-teman Komisi XIII lanjutkan bersama LPSK dan BPJS. Faktanya ada beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan lainnya yang memberi alokasi untuk penanganan korban kekerasan seksual melalui Peraturan Daerah. Artinya Kita Suda Panya Sumber Pelajaran Praktis Yang Bisa Menjadi Contoh, “Ujarnya.
Willy Juta Menyoroti Belum Adanya Peraturan Pelaksana Dari Uu Tpks Sebagai Faktor Penghamat Utama. Menurutnya, Tanpa ATuran Pelaksana Berupa Peraturan Pemerintah (pp), Maka Keberadaan UU TPKS Terancam Menjadi “Macan Kertas”.
Fakta-Fakta Bahwa Masih Cukup Tingginya Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Belum Adanya Peraturan Pelaksana uu Tpks Membuat Semakin Mendesaknya Peraturan Pembai Tpks Tpks Ini. upaya-upayanya ini hanya menjadi macan keras yang sulit diwujudkan, ”ucapnya.
Oleh Karena Itu, Willy Mengatakan, Komisi XIII Berkomitmen Akan Mendorong Terbitnya Aturan Tentang Penanganan Kuratif Dan Rehabilitatif Korban Tpks, Termasuk Pembiayanana Melalui JKN.
“Komisi XIII AKAN Terus Mengupayakan Langkah Yang Tepat Bersama Pemerintah Dan Lembaga Negara Agar Ada Aturan Segera Tentang Penanganan Kuratif Dan Rehabilitif Bapi Korban,” Tuturnya.
“Penanganan Cepat Terhadap Korban Tentu Bisa Dilakukan Oleh Pemerintah Melalui Kewenangan Diskresinya. (H-3)

