
Satgas Pangan Polri Menetapkan Tiga Pejabat PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) Sebagai Tersentangka Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Mutu Beras Premium Yang Tenjak Sesuai Standar Nasional. Praktik manipulatif dalam Produksi Dan Distribusi Beras Ini Diduga Menyalahi Ketentuan Sni Dan Peraturan Badan Pangan Nasional.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, Mengatakan Bahwa Pt fs MEMPRODUKSI DAN MEMPERDAGIGAN Beras Premium TANPA MEMENUHI PERSYARATAN SNI BERI Premium No. 6128: 2020 Serta Perbadan No. 2 Tahun 2023. TEMUAN TERSEBUT DIUNGKAP DALAM KONFERENSI PER di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/8).
“Penyidik Menemukan Bahwa Beras-Beri Bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Dan Setra Pulen Yang Dijual Sebagai Premium, Tidak Memenuhi Standar Mutu Yang Ditetapkan,” Ujar Helfi.
Dalam Proses Penyelidikan, Satgas telah memerikssa 14 Orang Saksi, Termasuk Ahli Laboratorium Penguji Beras, Ahli Perlindungan Konsumen, Dan Ahli Pidana. Selain Itu, Tim Rona Menggeledah Kantor Pusat Dan Gudang Pt Fs Di Cipinang, Jakarta Timur, Serta GaDang Pesimpanan di Subang, Jawa Barat.
Laboratorium Penguji Terhadap Sampel Beras Menunjukkan Hasil Yang Tenjak Sesuai Delangan Klasifikasi Mutu Premium. Selain Itu, Ditemukan Beras Produksi Ulang Yang Diklaim Sebagai Beras Premium Baru.
Di Antarananya Adalah Setra Wangi Fsn Yang Dinyatakan Tidak Lolos Uji Sni, Melati Setra Ramos Hasil Rekondisi Dari Beras Lama, Serta Setra Pulen Alfamart Yangpakan Hasil “Upgrade” Dari Stok Lama Yang Sebelumnya Disita.
Satgas Pangan Ruga Menemukan Dokumen Internal Berupa Instruksi Kerja Yang Memuat Standar Mutu Internal Buatan Kepala Seksi Kontrol Kualitas Dan Direktur Operasional FS. Parameter Dalam Dokumen Itu Tidak Mengacu Pada Regulasi Resmi Pemerintah Dan Tidak Mempertimbangkangkan Penurunan Mutu Selama Proses Distribusi.
“Standar Itu Digunakan Sebagai Acuan Operasional, Padahal Tenjak Sesuai Gangan Regulasi Dan Berdampak Langsung Pada Kualitas Beras Di Tangan Konsumen,” Ujar Helfi.
Berdasarkan Temuan Tersebut, Penyidik Menetapkan Tiga Orang Sebagai Tersanganka, Yakni Kg Selaku Direktur Utama, RL Sebagai Direktur Operasional, dan RP Sebagai Kepala Sebala Seksi Kontrol Kualitas. Ketiganya Akan Diperikssa Pekan Depan.
Para tersangkis Dijerat Delanger Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f undang-lund No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Serta Pasal 3, 4, Dan 5 Undang-Lang No. 8 Tahun 2010 Tenang Tindak Pidana Pencucian Urang. ANCAMAN HUKUMAN MENCAPAI 20 TAHUN PENJARA DAN DENDA HINGGA RP10 Miliar. (Z-10)

