
Menteri usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Maman Abdurrahman Menegaska Pentingnya Memperuat Sektor Umkm Dalam Menghadapi Rencana Pembebebasan Bea Makarh Bagi Barang Barang-Barang Impor Asal Amerika Serikat Air Tanah.
Sebagai Langkah Konkret, Maman Mengatakan Bakal Mengoptimalkan Menerapkan Peraturan Pemerintah Optimal (PP) No 7/2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Umkm. Salah Satu Ketentuan Utama Dalam Regulasi TerseBut MewajiBibkan Alokasi Minimal 40% Dari Anggraran Belanja Barang Dan Jasa Pemerintah, Baik Pusat, Provinsi, Maupun Kabupaten/Kota, Untuk- Produk-Produk Umkm.
“Bisa Dibayangkan Jika Alokasi 40% ITU BENAR-BENAR 100% DIIMPLEMENTASIKAN DENGAN MERGUNAKAN PRODUK LOKAL. ARTINYA EKONOMI BISA BERGERAK,” Ujar Maman Saat Ditemui Di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (23/3/3).
Ia Mencontohkan Kebutuhan Kantor Pemerintah Seperti Pendingin Ruangan (AC) Dan Kendaraan Yang -Operasional Yang Umumnya Masih Didominasi Produk Impor. Menurut Maman, Kebutuhan Teharusnya Menjadi Pasar Pasti Bagi Produsen Lokal.
“Kita Lihat di Semua Kantor Pemerintahan Pasti Ada Ac. Pasar-Ninya Sudah Ada, Tinggal Bagaimana Kita Pastikan Produsen-Produsen
BISA MEMPRODUKSI Barang Mereka Di Dalam Negeri, “Ucapnya.
“Begitu Juta Kendaraan Dinas, Bisa Mulai Dari Penggunaan Komponen Lokal Meski Belum 100% Diproduksi Di Dalam Negeri,” Tambah Politikus Partai Golkar Itu.
Maman RUGA MENDORONG AGAR Target Belanja Produk Lokal Tidak Berhenti Di Angka 40%. “Kalau Bisa Lebih Dari Itu, Kenapa Tenjak? Mencapai 50% Tentu Lebih Baik,” Ujarnya.
Tak Hanya Dari Sisi Pengadaan Pemerintah, Maman Menyebut Upaya Memperuat Produk Lokal Dilakukan Melalui Kerja Sama Delangan Pelaku Pasar. Ia Menyampaan Pemerintah Tengah Merancang Skema Issentif Khusus UNTUK Penjual Makanan Dan Minuman Yang Benar-Benar Diproduksi Secara Lokal.
“Kalau memang Produk Itu Dibuat di Indonesia, Haru Ada Insentif Lebih. Ini Sedang Kita Kaji Bentuk Inentifnya,” Jelasnya.
Terkait Rencana Penghapasan Syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (Tkdn) untuk Produk penting sebagai, Maman Menegaskan Hal Itu Merupakan Kewenangan Kemenko Perekonomian Dan Kementerian Perdagangan. Meski Demikian, Ia Menankan Semua Pihak Harus Waspada Terhadap Potensi Gempuran penting, Terutama Pada Sektor Yang Paling Penyewaan Seperti Makanan, Minuman, Dan Pakaan.
“Kita Harus Jaga Agar ARUS Barang Dari Luar Tidak Mematikan Pelaku Usaha Kita. Terutama Produk-Produk Yang Langsung Bersentuhan Parar Umkm,” Pungkasnya. (INS/E-1)

