
Wakil Presiden Ke-10 Dan Ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (Jk), Menegaskas Bahwa Penetapan Empat Pulau Yang Diklaim Masuk Wilayah Sumatra Utara Adalah Formil Cacat Secara Hukum. Ia Merujuk Pada Undang-Lundang Nomor 24 Tahun 1956 Yang Secara Tegas Menetapkan Bahwa Pulau Lipat, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Dan Pulau Mangkir Kecil Merupakan Bagian Dari Provinsi, Aceh.
“Iya. Sekali Lagi, Anda Benar (Formil Cacat), Bahwa Aceh Itu Termasuk Kabupaten-Kabupatenne Dibentuk Dengan Undang-Lang Nomor 24 Tahun 1956. ITulah Kenapa MoU Risyebut Undang-Lang Itu, lahu, luh Itu, luh Itu, lahanya, luh Itu, luh itu, lundang Itu, lund iTU, luh Itu, lundang itu, lundang itu, lundang itu, lundang itu, lundang itu, lundang Itu, lundang itu, lundang itu, lundang itu, lundang itu, lundang itu, lundang itu, lundang itu, lundang itu, lundang itu, lundang itu, lundang itu, lundang itu, lundang Itu, lundang. Kediamannya, Jakarta, Jumat (13/6).
Jadi Polemik
Pernyataan Itu disampaan JK di Tengah Memanasnya Polemik Penetapan Batas Wilayah Yang Menempatkan Empat Pulau Di Kawasan Perairan Sebagai Bagian Dari Sumatra Utara. Menurut JK, administratif keutusan seperti keutusan menteri (keprmen) tidak dapat membatalkan atu uu mengubah kedudukan hukum yang telah diretapkan melalui undang-lundang.
“Kita HaruMiami Akan Sebuah Struktur Undang-Lang,” Tegasnya.
Diskusi Langsung
JK Menambahkan Bahwa ia telah berdiskusi langsung gangan menteri dalam negeri tito karnavian tergait persoalan ini. IA Menilai Keutusan Administratif Yang Tenjak Berdasar Pada Peraturan Perundang-Langan Yang Sah Justru Berpotensi Menimbulkan Konflik Antarwilayah.
“Jadi, Mudaah-Mudahan Sahah Yakin Pemerintah Bisa Menyelesaan Gelan Baik,” Terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh Dan Sejumlah Tokoh Daerah Menolak Keutusan Yang Menyatakan Keempat Pulau Itu Milan Sumatra Utara. Mereka Menilai Kebijakan Tersebut Tidak Hanya Bertentangan Dgan Hukum, Tetapi BUGA MENGAIikan Fakta Sejarah Dan Identitas Aceh Sebagai Wilayah Dgan Otonomi Khusus.
(Bob/P-3)

