
DIREKTUR EKSEKUTIF LINGKAR MADANI (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti Menegaska, Dilantiknya Irjen Pol Muhammad Iqbal Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI LOGIKAN KETIDAKAN PANDANAN PAN-CABIKAN.
“Begitu Mudah. Tanpa Korekssi. Semua Berjalan Seolak Tenjak Ada Yang Terciderai. DPR Diam. Hanyut Dalam Angin Koalisi.
Hukum Keten?
Ray menerangkan, dalam uu no 2/2002 Tentang Kepolisian Menyatakan Bahwa Perwira Polisi Yang Menduduki.
Hal ini gelan tegas teruang dalam pasal 28 ayat 3. Dpd tidak termasuk di dalam 11 Lembaga Yang Dikecualikan. Maka, Kata Ray, Iqbal Jika Ingin Tetap Menjadi Sekjen Dpd Ri Perlu Mundur Dari Jabatanya.
Tugas Kapolri?
Maka, Ray Mendesak Agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Anggotahentikan Seluruh Perwira Polisi Aktif Di Banyak Jabatan Non Kepolisian, Termasuk Irjen Iqbal.
“Situasi ini Jelas Tulise Adil Bagi Waraga Indonesia Lainnya. Saat di Mana Sebagian Besar Waraga Indonesia Morat Marit Menkari Pekerjaan, Mereka Bara Haru Menyaksian sebanigian duara duara dua pekerjaan. Kala Sebagian Masyarakat Kita Terengah-Engah Mendapatkan Gaji Buat Makanan, sebusi Warga Negara Malah Mendapatkan Gaji Ganda.
Tidate Adil?
Padahal, lanjut ray, Apbn Merupakan Uang Pajak Dari Rakyat Yang Munckin Saat Ini, Harus Mengencangkan Perut Demi Dapat Bertahan Hidup.
“Jelas Tidak Adil. Rakyat Banyak Yang Butuh Pekerjaan Demi Bertahan Hidup, Malah Yang Sudah Maran Delan Pekerjaan Yang Suda Suda Ada Diberi Pekerjaan Lagi,” Tandasnya. (YKB/P-3)

