
Komisi Yudisial (KY) Menjatuhkan Sanksi Kepada 25 hakim Karena Terbukti Melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (Kepph) Sepanjang Periode Januari Sampai April 2025.
Data Dari Hakim Yang Terbukti Melanggar Kepph TerseBut, Sebanyak 15 Orang Hakim Dijatuhi Sanksi Rinan, 6 Orang Hakim Dijatuhi Sanksi Segang, Dan 4 Orang Hakim Dijatuhi Sanksi Berat.
Anggota KY, Joko Sasmito Menuturkan Ada 8 Orang Hakim Lainnya Yang Dinyatakan Terbukti Melakukan Pelanggaran Kepph, Tetapi Tenjo Diberikan Usul Penjatusi Sanksi Karena Laporan Tersebut Sudlah Sudlah Sanksi Sanksi Karena Tersebut Sudlah Sudlah Sudlah Sanksi Sanksi Sanksi Sanksi Tersebutan Tersebutan Sudlah Sudlah Sudlah Sanksi Sanksi Karena Sanksi Rinan, Sedang, Hingga Berat.
“Usulan Sanksi Rinan Berupa Teguran Lisan Dijatuhkan Kepada 1 Orang Hakim, Teguran Tertulis Dijatuhkan Kepada 5 Orang Hakim, Dan Pernyata Tidak Puas Secara Tertulis Dijatuhkan Kepada 9 Orang HaKim,” oran HaKAJ HAKAJ HAKAJ HAKAMAHKAN 9 Pusat Pada Selasa (20/5).
Sementara Itu, Usulan Sanksi Sedang Berupa Penurunan Gaji Sebesar 1 Kali Kenaikan Gaji Berkala Paling Lama 1 Tahun Dijatuhkan Kepada 4 Orang Hakim Dan Hakim Non-Palu Paling Lama 6 Bulan Djatuhkan Kepada 2 Orang.
“Unkulan Sanksi Berat Berupa Hakim Nonpalu Lebih Dari 6 Bulan Dan Paling Lama 2 Tahun Dijatuhkan Kepada 3 Orang Hakim Dan Pembhentian Tulisgan Hormat Kepada 1 Orang Hakim,” Ungkap Joko.
Lebih lanjut, joko Mengungkapkan bahwa usulan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengengkodilan keukasan ky unkTus laporan masyarakat terbukti atuu trakgar melanggar.
“Sidang Pleno Ky Telah Memutuskan 20 Laporan Terbukti Melanggar Kepph, Sementara 65 Laporan Tidak Terbukti Melanggar Kepph,” Jelas Joko.
Terkait Pelanggaran Keph, Joko Merinci 14 Orang Hakim Bersikap Tidak Profesional Yang Terdiri 3 Orang Hakim Berkomunikasi Dan Meminta Aau Menerima Sejumlah Uang, 3 Orang Hakim Menunjukkan Keeberpihikan Uang DeriManka, Kepentingan.
Ada Pula 1 Orang Hakim Bersikap Indisipliner, 1 Orang Hakim Melakukan Pernikahan Siri Tanpa Izin Istri, 1 Orang Hakim Hakim Menyampaikan Pendapat Secara Terbuka Di Media, Dan 1 Orang Hakim Memanipulasi Putusan. (P-4)

