
Pemerintah Kabupaten Bandung Melakukan Pendampingan Terhadap Delapan Santriwati Korban Kasus Pencabulan Oleh RR, 30, Pimpinan Pondok Pesantren Sinatria Qurani, Di Jalan Gunung Aseupan, Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang.
“Pendampingan dan Trauma Santriwati Masih Pendari Pendampingan dan Trauma. menemui para santri ponpes tersebut di kantor uptd ppa dp2kbp3a kabupaten bandung.
Menurut Dadang Saat Ini Ponpes Sinatria Qurani Unkulara Ditutup, Karena Belum Memiliki Izin Operasional Dari Kemementerian Agama. Seluruh Santri Ponpes Tersebut Yang Tersisa Dipindahkan Ke Pesantren TerdeKat Yang Terpercaya Dan Suda Mendapat Izin Operasional Dari Kementerian Agama.
Bupati mona minta Kepada para Camat Dan Kepala desa Untuc Memonitor Pesantren di Wilayahnya Kalau-Kalau Ada Yang Belum Memiliki Izin Operasional. TejuyaNana Agar Jangan Sampai Kejadian Seperti di Soreang Terjadi Lagi Di Kecamatan Lainnya Di Kabupaten Bandung.
“Melalui Kewenangan Kemenag, Bagi Pesantren Yang Belum Memilisi Izin Operasional Di Wilayah Kabupaten Bandung, Bakal Ditertibkan Dan Diberi Sanksi Oleh Kemenag,” Tegasang.
Sebelumnya Polresta Bandung telah menetapkan rr sebagai tersangka pencabulan Terhadap delapan santriwati di ponpes santri sinatria qurani.
Kapolresta Bandar Komisaris Besar Aldi Subartono Melalui Kepala Satuan Menyesal Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara Mengatakan, Penetapan Tersangka Terhadap Saki Dilakukan Setelah Pihaknya memerikaka karanga DIHAJI DENJUKAN PIHAKNYA DIHAJIKAN DIHAJIKAN DIHAJIKAN PIHAKNYA DIHAJIKAN DIHAJIKAN PIHAKNYA DIHAJIKAN Merupakan Korban Pelecehan Seksual Pelaku.
“Total Ada Delapan Orang. Tiga Korban Mengaku Telah Disetubuhi Oleh Pelaku Dan Suda Dilakukan Visum Di Rahat Sangan (RS) Sartika Asih. Sementara Lima Lainnya Mengalami Pencabulan,” Bebernya.
Luthfi Menyebut Mayoritas Korban Di Bawah Umur Atau Belum Menginjak Usia 18 Tahun. Para Korban pun Mengalami Trauma Dan Tengah Menjalani Pendampingan Oleh Psikolog Dari Uptd Perlindungan Perempuan Dan Anak Kabupaten Bandung.
Para Korban Menimba Ilmu di Tempat Tersebut Sejak 2023 Hingga Sekarang. Kejadian Berlangsung Di Rentang Waktu Tersebut.
“Akibat Aksinya, RR Yang MERUPAKAN SALAH SEORANG PENGURUS DI TEMPAT TERSEBUT DIJERAT Pasal 81 Dan 82 UNDang-Dund Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Dirinya terancam hukuman hingga 15 TAHUN TAHUN,”, Terangnya. “
Kasus ini Terungkap Setelah Adaapa Santriwati Alumni Yang Mulai Berani Bicara Kepada Orangtuanya Bahwa Mereka Mengalami Pelecehan Selama Mondok Di Ponces Gratis Tersebut. Pelecehan Dilakukan Berkali-Kali Di Kobong Ponpes, Rumah Dan Saung Yang Ada Di Kawasan Ponpes Tersebut.

