
Doa Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Ras Dan Res, Ditetapkan TERSANGKA Terkait Kasus PENYANDERAAN Brigadir Eka, Anggota Intelijen Polda Jawa Tengah (Jateng) Saat AKSI Peringatan Hari Buruh (May Day) Di Kota Semarang. Keduanya Langsung Ditahan Dengan Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara.
Ras, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FisiP), Dan Res Dari Fakultas Perikanan Dan Ilmu Kelautan (FPIK) Diamankan Di Kamar Indekos Masing-Masing.
Keduanya Jagi Suda Ditetapkan Sebagai Tersangking Dan Dyatahahan. Ras Merupakan Warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Dan Res Adalah Mahasiswa Asal Nunukan, Kalimantan Utara.
“Penangkapan dua Mahasiswa ini dilakukan ehoh ingatana polrestabes semarang, Dibantu angsgota Direktorat meresmikan Kriminal Umum (Polda Jateng),” Kata Kepala Buyang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Kombes Aranto, Kombes Artanto, Kombes Artanto, Kombes.
Kedua Mahasiswa Undip Semarang Tersebut, Lanjut Artanto, Dijerat Delana Pasal 333 Dan 170 Kuhp, Yang Berkaitan Gelangan Tindakan Kejahatan Delangan Keraja Kerampas Kerampas Kerkerakan. “Ancaman 8 Tahun Penjara,” Katanya.
Penetapan Tersangka Terhadap Kedua Mahasiswa Tersebut, Menuru Artanto, Rona Disertai Alat Bukti Yang Cukup, Seperti Rekaman Vire Yang Viral Dan Percakapan Diphone Kedua.
LANGGAR Prosedur
Sebelumnya, Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif, Menegaskan Penangkapan Kedua Mahasiswa Itu telah menyalahi Prosedur. RAS dan RES ditangkap secara paksa tanpa adanya surat pemanggilan untuk melakukan klatifikasi dan surat pemanggilan untuk diminta keterangan “Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Tembalang, pada Selasa (13/5) pukul 14.00,” ujar dia.
Kedua Mahasiswa Itu, Fathul Menuru, Dituding Terlibat Dalam Aksi Penyekapan Anggota Intelijen Di Kampus Undip Pleburan Selepas Aksi May Day Semparah, Kamis (1/5) Lalu. Padahal, Sambung Dia, Ras Dan Res Justru Menyelamatkan Anggota Intelijen Tersbeut Saat Dilakukan Pengamanan.
“Intel Itu Ketikuan Massa Aksi, Menghindari Intel Diamuk Oleh Massa Maka Kawan-Kawan Mengmangsh Supaya Tidak Terjadi Hal Yang Tidak Diinginkan. Polisi Penangkap Keduanya Berbekal Foto Doksing Yang Disebar Di Instagram Dan Facebook Itu, “Terang Fathur.
Polisi Yang Menuding Mahasiswa Melakukan Penyangan Kepada Petugas Kepolisian Dan Pegerusakan Fasilitas Umum, Imbuhanya, Tidak Sebanding Kekerasan Yang Dilakukan Aparat. (AS/p-2)

