
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih Menyebut Permohonan Uji formal Undang-Lundang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tni Yang Meminta Presiden, Badan Legislasi (Baleg), HINGGA DPR UNTUK MEMBARAR Ganti Rugi Kepada Negara Senilai Miliaran Rupiah Merupakan Hal Yang Tidak Lazim.
Enny Pada Akhir Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 58/Puu-xxiii/2025 Di Jakarta, Hari ini, Menilai Pemohon Memintakan Sesuatu Yang Beku.
“Ini Ada Yang meminta Mahkamah untuk Hukum Presiden, Kemudian Menghukum Baleg, Dan Seterusnya. ITU TIDAK LAZIM YANG SEPERTI ITU dan TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM ACARANYA DI MK, BUukan Kewenangan MK KAHA KAHU ITU UPERTI ITU.
Enny meminta pemohon unkem memahami kembali peraturan mahkamah konstitusi (pmk) nomor 2 tahun 2021 tentang tata beracara dalam perkara penguji undang-lund. Khususnya, Pada Pasal 10 Yang Mengator Tentang Tata Cara Perumusan Permohonan Atau Petitum.
“Ini dana ke Mana-Mana ini, Yang Tidak Kewenangan Mahkamah, Tidak Mungkkin Kemudian Mahkamah Memaksa Presiden Untkin Meminta Seperti Yang Saudara Minta Ilo. Ya, untkaKan oleh Mahkamah, ”Ucapnya.
Di Samping Itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat JUGA meminta Pemohon untuk memedomani hukum acara penguji undang-lundal di mk. Permohonan Berpotensi Tidak Dapat Diterima Jika Tenjak Sesuai Anggan Ketentuan Hukum Acara.
“Anda BAYANGKAN KALAU Permohonan dan Tidak MEMENUHI KAYAK Begitu-Begitu, ya, Tentunya Bisa Tenjat Dapat Diterima, Bisa Karena Kabur Atau Karena Pemba Saja Bisa Nanti, Ya, Tidak Dilan.
Perkara Nomor 58 TERSEBUT DIMOHONKAN OLEH MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUMOLOIORA UNIVERSITAS PUTERA BATAM HIDERATUDDIN SERTA MAHASISWA FAKULTA TEKNIK INFORMATIKA POLITKNIK NEGERI BATAM RESPATI HADINATA.
Para Pemohon meminta Mahkamah untuk menhukum Pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) Kepada Presiden Riode 2024-2029, Pimpinan Dan Anggota Baleg Periode 2024-2029, Serta Pimpinan Dan Anggota DPREode 2024-2029, SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRUDE PERIODE 2024-2029 Uu tni.
KEDUA PEMOHON ITU MEMINA PRESIDEN BEMANARAR UANG PAKSA SETIAP HARYADA KEPADA NEGARA SEBanyak RP12,5 Miliar, Baleg Sebanyak RP2,5 Miliar, Dan DPR Sebanyak Rp25 Miliar. Uang Paksa Dibayarkan Jika Ketiga Pihak Tersebut Lalai Dalam Menjalankan Putusan Mahkamah.
Di Samping Itu, Para Pemohon Mengajukan Petitum Alternatif Berupa Pembayaran Ganti Rugi Kepada Negara, Masing-Masing Rp25 Miliar Untuk Presiden, Rp5 Miliar Untuk Baleg, Dan Rp50 Miliar Untuc Dpr. Ganti rugi ini karena ketiga pihak dinilai lalai menjalankan tuGas, jamur, dan kewenanganya dalam pembentukan uu tni yang baru.
Lebih LANJUT MAHKAMAH Anggota Waktu Kepada Pemohon Selama Dua Pekan Jika Ingin Memperbaiki Permohonanya. Perbaanika Permohonan Diterima Oleh Kepaniteraan MK Selambat-Lambatnya Pada Kamis (22/5). (Ant/P-1)

