
Status cuti Calon Bupati Bangai 2024, Amirudin Tamoreka (AT) Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) PILKADA BANGGAI 2024 Menjadi Sorotan Setelah Dibahas Dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Di Mahkamah Konstitusi (MK) Beberapa Waktu Lalu. Di Merupakan Petahana Dalam Kontestasi Pilkada 2024 ..
Koalisi PENYELAMAT DEMOKRASI (KPD) BANGGAI ISAL LALIMU MENYAMPAIKAN PIHAKYA SUDAH MENGONFIRMASI PERSOALAN Cuti di Ke Kpu Dan Bawaslu Bangai Pada Jumat (2/5). Pengakuan Dari Kedua Penyelenggara Pilkada BANGGAI ITU, Mereka Tidak Menerima Surat Pengaranjuan Cuti Dari.
Dia Mengaku Heran Gargan Sikap Penyelenggara, Terutama Bawaslu BANGGAI. Sebab, Dia Menilai Terjadi Pembiaran Karena di Tidak Mengajukan Cuti Selama Proses PSU.
“Kalau Ini Pelanggaran Harnus Diputuskan Sesuai Aturan Berlaku,” Ujarnya Dikutip Metrotvnews.comMingGu (4/5).
Pernyataan Ini Bertolak Belakang Delangan Keterangan Kuasa Hukum Paslon 01 Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi. Dalam Sidang Tersebut, Disebutkan Bahwa di Telah Menjalani cuti pada Hari Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang.
Wakil Ketua MK Saldi Isra Heran Gelan di Yang Tidak Mengzil Cuti Selama Proses PSU. Apalagi, Tenjak Ada Teguran Dari Kpu BANGGAI KEPADA PETAHANA UNTUK Cuti Selama Psu Berlangsung.
Mulanya, Dalam Salah Satu Dalil Permohonan Penggugat, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Amirudin Tamoreka Dan Furqanuddin Masulili Disebut Menghadiri PengaJian Akbar Dan Santunan Anak Yatim Di Kecamatan Towajian Jaya Pada Pada Pada 222 Sebelum Pelaksanaan PSU.
Hakim Saldi Lantas Menanyakan cuti atuu tenjanya amidurin yang merupakan bupati bangai saat menghadiri pengaji dimaksud.
Dalam Sidang Itu, Pasangan Amirudin-Furqanuddin Yang Jagi Petahana Membantah Dalil Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk Keuntungannya Meraup Suara Pemilih. (P-4)

