
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) MEMUTUSKAN MEMURAK GUGatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Dan Wakil Bupati Siak Pemungutan Suara Ulang (PSU) TAHUN 2024. DENGAN KETUTUSAN PSU Pilkada Kabupaten Siak ITU, PASIGAN CALON DELAH MEMENANGKAN Pilkada yakni AFNI-SYAMSURIZAL Resmi Akan Dilantik Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih.
Panel Dipimpin Sidang Gugatan Hakim 1 Yaitu Ketua Mk Suhartoyo Bersama Delangan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh Dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
“Alhamdulillah Permohonan Pihak Pemohon UNTUK Gugatan PSU Pasca Putusan Mk Pada Pilkada Siak Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Oheh Hakim Majelis MK,” Kata Anggota Kpu Riau Nugroho Noto Susanto, Susanto,.
Dijelaskananya, Pasca Ditolaknya Permohonan Pemohon, Selanjutnya Kpu Siak Akan Menetapkan Pasangan Calon Terpilih. Penetapan dilakukan setelah kpu riau dan kpu siak menerima surat dinas kpu ri.
“Setelah Dilakukan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Selanjutnya Kpu Siak Memyampaan Usulan Pengangkatan Sumpah Atau Jeran Jinji Ke Pemerintah Yang Berwenang. Tergait Kapan Kapan Sumpatan Sumpah Atau,”, “Dangeria Kapan Kapan SUMPAH ATAU,,” DANGGERI ATAU, “DANGGERI,” DANGGERI, “DANGGERI,” DANGGERI, “DANGGERI,” DANGGERI, “DANGGERI,” DANGGERI, “DANGGERI,” DANGGERI, “DANGGER KAPIAN KAPIMKATAN ATAU,” Terangnya.
Permohonan perkara di Mahkamah Konsitusi tersebut terhadap Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan sepihak oleh Sugianto sebagai calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 dengan diregistrasi nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sedangkan Irving Kahar Arifin Selaku Calon Bupati Nomor Urut 1 Menegaskan Tidak Ikut Campur Dalam Pengajuan Permohonan Gugatan Tersebut. Ia Mengungapkan Gugatan Telah Diaajukan Secara Sepihak Oleh Calon Wakil Bupati Sugianto Tanpa SepenGETAHUAN DAN PERSETUJUAN Dirinya.
Gugatan Pasca PSU Pilkada Siak Terkait Masa Jabatan Bupati Siak Alfedri Yang Dituding Telah Mencapai Dua Periode. Dalam Proses Peridangan, Kpu Siak Didampingi Kpu Riau Suda Berhasil Membantah Tudingan Tersebut. (H-4)

