
Pemerintah Kecamatan Cawas, Kabupaten KlatenJawa Tengah, Menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Yang Dipimpin Camat Joko Purwanto, Kamis (24/4).
Standar FKP Pelayanan Yang Menjelar Di Aula Kecamatan Cawas, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017.
Kegiatan FKP Kecamatan Cawas, Dihadiri Disdukcapil Dan Bagian Organisasi Kabupaten Klaten, Forkopimcam, Media IndonesiaKepala Desa, Serta Tokoh Agama Dan Masyarakat.
Camat Cawas Joko Purwanto Dalam Sambutanya Mengatakan, Bahwa Sesuai Permenpan-RB Seluruh Organisasi Perangkat Daerah Diharuskan Melaksanakan FKP Standar Pelayanan.
“Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Menyelenggarakan FKP, Dialog Kegiatan Dangan Dan Diskusi Secara Partisipatif Antara Penyelenggara Dan Pengguna Layanan,” Jelasnya.
Dalam Kesempatan Tersebut, Joko Purwanto meminta peserta fkp unkikan Saran Dan Masukan, Serta Kritik Terkait Anggan Layanan Masyarakat Di Kecamatan Cawas.
Sementara di Kantor Kecamatan Cawas Melalayani Delapan Jenis Pelayanan, Antara Lain Standar Pelayanan Kartu Keluarga, Perekaman KTP, PBB, Dan Keterangan Ahli Waris.
“Sebagai Mandatori Dari Pemerintah Kabupaten, Kami Ke Depan Tetap Komitmen, Konsisten, Dan Kontinuitas Terhadap Maklumat FKP Pelayanan Yang Kita Tandatangiani Bersama Ini,” Ujarnya. (JS/E-4)

