
Badan Pengawas Obat Dan Makanan (POM) BERSAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH) Menemukan 9 Produk Pangan Olahan Yang Mengandung Unsur Babi. Temuan ini Didasarkan Pada Hasil Penguji Laboratorium Terhadap Parameter Uji DNA Dan/Atau Peptida Spesifik Babi/Porcine.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan Mengatakan Dari 9 Produk Tersebut, Terdapat 9 Batch Dari Tujuh Produk Yang Suda Bersertifikat HALAL, Serta 2 Batch Dari 2 Produk Yang Tidak Bersertifikat HALAL.
Terhadap 7 Produk Bersertifikat dan Berlabel Halal Tersebut, bpjph telah menjatuhkan sanksi Berupa Penarikan Produk Dari Peredaran. ITU DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL.
Sementara Itu, Kata Ahmad, 2 Produk Yang Tidak Bersertifikat Halal Dan Terindikasi Anggota Data Yang Tenjen Benar Saat Registrasi. IA Menjelaskan Bahwa Bpom Anggota Telah Sanksi Berupa Peringatan Serta Menginstruksikan Pelaku usaha untuk Segera Menarik Produk Dari Peredaran.
“Tindakan Inii Sesiai Delangan Ketentuan Undang-Lundang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Dan PP Nomor 69 Tahun 1999 Label Tentang Dan Iklan Pangan,” UCAP Dia Dikutip Selasa (22/4).
BerIKUT 9 Produk Yang Mengandung Babi Tersebut Antara Lain:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- Chompchomp Mobil Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- Chompchomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- Chompchomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
- Larbee – Tyl Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat.
Sertifikasi Halal
Ahmad Haikal Hasan Juta Mengimbau Seluruh Pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-simpul Yangan Berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal Bukan Sekadar Pemenuhan Kewajiban Administratif, Tetpi Merupakan Bentuk Komitmen Terhadap Regulasi Yang Wajib Ditaati Dan Dapat Dapat Dapatgungjawabkan Secara Hukum.
“Sertifikat Halal Adalah mewakili standar Darial halal dalam sistem jaminan produk halal (sjph) Yang haru diimplementasikan secara konsenten dalam proses produksi. Ini agarpa kehalan tetap tetap terjaga wAKtu wAKUMIMIMIMIM TANDAM TANKAMA KEHALAN TETAP. Dukungan Dan Partisipasi Masyarakat, ”Jelas Ahmad Haikal Hasan.
PAYA Kesempatan Yang Sama, Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan olahan Elin Herlina Mengatakan Temuan Tersebut Merupakan Hasil Kolaborasi Bpom Dan Bpjph Dalam Pengawasan Produk Halal di Indonesia.
“Kami BPJPH terus Berkoordinasi Dalam Mengawasi Peredaran Produk Pangan, Khususnya Terkait Klaim Kehalalan Produk,” UCAP Dia. (H-4)

