
Anggota DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina Mengemukakan Bahwa Pemerintah Provinsi Dki Jakarta Perlu Merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Karena Suda Usang.
“Pemprov DKI Jakarta HARUS MEMPERKUAT DASAR-DASAR HUKUM BISA BISA DIGUNAKAN UNTUK MANDIKAN PERLINGANGAN KEPADA PARA PEREMPUAN, “Kata Elva di Jakarta, Hari ini.
Menurut dia, Perda Nomor 8 Tahun 2011 Itu telah usang karena Belum Mengakomodasi Ketentuan-Ketentuan Dalam Undang-Lund (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Sksual (TPKS).
Elva Mengatakan Bahwa Revisi Tersebut Diperlukan Karena UU 12/2022 Mengenai Tpks Mengata Berbagai Hal, Seperti Pelecehan Nonfisik, Pemaksaan Perkawinan Hinggga Kererasan Seksual Yang Berbasis.
Baru Setelah Landasan Hukumnya Direvisi Agar Semakin Kuat, Pihak Berwenang Bisa Bergerak UntkaKan Penegakan Hukum Dan Penindakan Kepada Para Pelanggar.
“Setelah Dasar Hukumnya Ada Sebagai Landasan, Baru Pihak Berwenang Terutama Penegak Hukum Di Dki Jakarta Dapat Menindak Kejahatan Yang Dilakukan Terhadap Perempuan,” Ujarnya.
IA Menambahkan, Momen Pana Hari Kartini 2025, Pemprov Dki Perlu Meningkatkan Indikator Kinerja Dalam Hal Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan Di Jakarta.
Elva Menyatakan, Mengacu Pada Laporan Keterangan Peranggungjawaban (LKPJ) Pemprov Dki Jakarta 2024 Lalu, Realisasi Penurunan Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan Di DKi Jakarta Suda 18.91 Persen.
Angka tersebut memang Melebihi target 24,8 persen taKUK TAHUN YANG SAMA. Kendati Demikian, Angka Itu Masih Harus Dikurangi Supaya Jakarta Menjadi Ruang Aman Bagi Semua Orang.
“Kekerasan Terhadap Perempuan Di Jakarta Memang Menurun. Akan Tetapi, Masih Ada Banya Perempuan Di Luar Sana Yang Menderita Karenanya,” Katananya.
Unk Itu, Penanganan Haru Mendapatkan Perhatian Khusus Dari Pemprov Dki Jakarta Yang Bertugas Membangun Jakarta Sebagai Kota Aman Bagi Semua Kalangan, Termasuk Bagi Perempuan. (Ant/P-1)

