
Metro Polres Depok Masih Menyelidiki Kasus Perusakan Dan Kendaraan Terhadap Terhadap Tiga polisi Di Kampung Baru, Kelurahan Haramukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Peristiwa Itu Terjadi Sekitar Pukul 01.30 Wib, Jumat (18/4). Saat itu tim satreskrim polres depok Yang Berjumlah 14 Personel Mendapatkan Perlawanan Dari Tersangking TS, Ketua Organisasi Kemasyarakatan (orma) Dan Sejumlah Warak.
Meski Berhasil Meringkus Tersangkis TS, Penyidik Belum Mengumumkan Langkah Hukum Terhadap Warak Yang Melakukan Penyangan Terhadap Petugaas Dan Terlibat Perusak Mobil. Demikian Disampaikan Kasat Reskrim Polres Depok Akb Bambang Prakoso, Dikutip Sabtu (18/4).
Laporan Tindak Pidana
Tindakan Melawan Petugas Itu Berawal Saat Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok Hendak Membawa Tersangka Di Kampung Tersebut. “Jadi Kegiatan Yang Kami Lakukan Adalah Melaksanakan Perintah Membawa Tersangka dan Saksi Terhadap Seseorang Yang Pada Waktu ITU DEKUHUI BERADA DI KAMPUNG BARU,” Kata Bambang.
Bambang Menyebut Polisi Membawa Tersangka Yangah Merupakan Ketua Ormas Di Wilayah Tersebut Sesuai Prosedur. Ada Dua Laporan Polisi Terkait Tindak Pidana Yang Terjadi Anggan Perangsaan Pasal 351 (Perganiayaan) Dan 335 Kuhp (Ancaman Kekerasan), Serta UU Nomor 12 Tahun 1951 TENTANG KEPEMILANAN DAN PENJATIAN SENJATAAN SENJATIAN SENJATAAN SENJATIAN SENJATIAN SENJATIRAN SENJATIAN SENJATIAN SENJATIAN SENJATIAN SENJATIAN SENJATIAN SENJATIAN 1951 2024.
Namun, setelah dipanggil secara patut Sebanyak dua kali unkus masing-masing Laporan polisi, tersangka tak memenuhi. Alhasil, Polres Metro Depok Menerbitkan Surat Keterangan Penjempuan Paksa Terhadap Tersangka Yang Ada Di Kampung Baru.
“Ketua Ormas Daerah Situ YA, Jaga Munckin Dia Tuh Seperti apa ya, Kalau di Antropologi Kayak klien pelindung gitu, ya, hubungannya Waraga Sekitar, ”Kata Dia.
Waga Kejar Polisi
Bambang Mengatakan Sesampainya di Lokasi, Tim Mendapatkan Perlawanan Dari Tersangking. SESAAT TELAH DIMASUKAN KE MOBIL, WARGA SEKITER MALAH MELAKUAN PENGEJARAN THADAP ROMBongan Personel Kepolisian.
IA Menyebut Dari Empat Mobil, Tiga Di Antaranya Tertahan Di Pintu Portal Kampung Baru. Bahkan, Sempat Terjadi Cekcok Antara Waraga Gelangan Petugas Yang Akhirnya Berujung Aksi Pembakaran Mobil Di Jalan Pondok Ranggon (Samping TPU Pondok Ranggon, Timur Jakarta)).
“Tiga Kendaraan Yang Lainnya Tertahan Di Lokasi. Nah, Tiga Kendaraan Yang Tertingans Di Lokasi Tersebut Yang Dibakar Atau DiruSak Oheh Warage Di Pondok Ranggon,” Ujarnya.
Sementara Itu, Mobil Yang Membawa Tersangka Berhasil Sampai Ke Kantor Polres Metro Depok. Polisi Langsung Menahan Tersangka Yangah Merupakan Ketua Ormas untuk Mempertanggungjawabkan Tindak Pidanananya.
Bambang Menyebut Dua Tindak Pidana Yang Dilakukan Tersangka Terkait Anggan Laporan PerTUSAHAAN PROPERTI YANG SEDAH MELAKUAN SOMASI BERSAMA PELAKU. Namun, Pelaku Malah Membuat Bangunan Semipermanen Dan Membuang Sampah Menggunakan Truk Di Lahan Tersebut.
Tindak pidana ini terjadi atas pengakuan atas sebidang tanah yang bukan hak. Pihak perusakaan properti memiliki bukti atas hak tanah tersebut. Sedangkan, Pelaku Tak Bisa Menunjukkanya.
“Dia (Tersentang) Mengaku Miliknya, Tapi Ketika Ditanya Alas Haknya apa, Tidak Dapat Menunjukkan Gitu. Alas Hak Dan Yang Satu Enggak Punya, Tapi Mengeklaim Gelan pamer(Pamer) Gitu Ya, “Tandasnya. (Yon/P-2)

