
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengungkapkan Bahwa Dokumen Afidavit Diperlukan Pemerintah Singapura UNTUK PERSIDIMAN Ekstradisi Paulus Tannos.
Paulus Tannos Merupakan Buronan Kasus Dugaan Korupsi Pengadan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Yang Saat Ini Sedang Ditahan Di Singapura Oleh Pemerintah Setempat.
“Dokumen Yang Melengkapi unk Penuntutan di Sana,” Ujar Ketua KPK Setyo Budayanto Saat Dihubungi Antara Dari Jakarta, Hari Ini, Kegunaan Menjelaskan Afidavit Yang Diminta Pemerintah Singapura.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (15/4), Mengatakan Pemerintah Indonesia Saat Ini Sedang Melengkapi Dokumen Tambahan Yang Diminta Pemerintah Singapura Ternait Ekstradisi Ekstradisi Paulos.
Supratman Menjelaskan Bahwa Dokumen Tambahan Tengah Tengah Diurus Oheh Direktorat Otoritas Pusat Dan Hukum Internasional (Ophi) Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen Ahu) Kementerian Huka, Ditjen Kengan.
Lebih Lanjut Direktur Jenderal Ahu Kemenkum Widodo Di Jakarta, Selasa (15/4), Mengungkapkan Sidang Mengenai Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura direncanakan Berlangsung Pada Juni 2025.
IA Menjelaskan Bahwa Sidang Pendahuluan Mengenai Kelayakan Ekstradisi Paulus Tannos Akan Berlangsung Pada 23-25 Juni Nanti.
Adapun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Di Jakarta, Rabu (16/4), Mengatakan Penyidik di Institusinya Mengupayakan Dokumen Dokumen 302. AntroMity (Pe-12. Pe-12. Pemerintah Sebelumen.

