
SATUAN MEMBERIKAN KRIMINAL POLRES GARUT MENETAPKAN OKNUM Dokter Kandungan Spesialis Obstetri Dan Ginekology (SPOG) ATAU OBGYN MSF BERINISIAL SEBAGAI TERSANGKA PENCABULAN DI KLINIK Karsa Harsa Di Garut, Jawa Barat. Aksi msf terekam dalam cctv klinik dan telah viral di media sosial gangan video Berdurasi 53 Detik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochawan Mengatakan, MSF, 33, Merupakan Warga Kota Bandung Dan Unkarn Sekarang Menempati Rahat Kos Di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. IA Menjelaskan, Tersangking Memiliki Izin Praktik di Sejumlah Rumah Sangan di Garut Hingga di Klinik Karsa Harsa.
TUKUTARA SEMENTARA INI TERDAPAT SATU Korban Yang Melaporkan MSF ATAS KASUS Pelecehan Seksual. Pelapor Adalah Seoran Wanita Berusia 24 Tahun Yang Sebelumnya Pernah Datang untuk Konsultasi Kesehatan Delan MSF.
Kornologi Kejadian Tersebut Diawali Dari Pelapor Yang Datase Ke Klinik Tempat Msf Berpraktik Unkonsultasi Kesehatan. Setelah Konsultasi Itu, MSF Menawarkan Jasa Lain Hingan Jasa Suntik Vaksin Gonore. Bahkan, MSF Menawarkan Jasa Penyuntikan Vaksin Dilakukan Di Rahat Orangtua Korban.
Selanjutnya, saat korban hendak pulu ke ruci, msf memaksa ik gargan dalih lokasi rumahnya searah dergan rumah korban. Setibanya di rumah, msf menolong saat korban hendak membaya jasa konsultasi. SAAT ITulah MSF MEMAKSA KORBAS MASUK KOUH KOS-KOSANNAA DAN MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA TERSEBUT. Korban Yang Takut Berhasil Lari Dan Keluar Dari Rahat Kos-Kosan MSF. Kejadian Pelecehan Itu Dilaporkan Suda Terjadi Sebanyak Empat Kali.
“Msf Mengajak Ke RUrah Dan Langsung Mengunci Pintu Membawa Ke Kamar Hingga Meraba Bagian Tertentu Dan Korban Menolong Tapi Perbuatanya Itu Terus Memakanya,” Ujarnya, Kamis (17/4).
Hendra pun menegaska, pihaknya BAKAL Mengusut tuntas Kasus Pelecehan Oleh Oknum Dokter Di Garut Serta Oknum Dokter Ppds Unpad Yang Terungkap Hampir Secara Bersaman.
“UNTUK KASUS Pelecehan Seksual Memang Yang Sama Terjadi Sebelumnya Di Rshs Bandung. Karena Kekerasan Perempuan Dan Anak Sekarang Ini Menjadi PSIKOLOGI PANATUS PENTUR PENTUR, PENTA SANGAT KATAT PENTA SANGADI PENTA SANGADI PSIKOLI. Pemerintah Pusat Dan Pimpinan, “Katananya.
Atas Perbuatan Tersebut, Tersangkis Dokter Kandungan Beriniisial Msf Dijerat Pasal 6 Huruf B Dan C, Dan Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undang-Lundang Ri Nomer 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan PASAL PASAL 308 PASAL PASAL 308 PASAL PASAL 308 DUNG-LUNG-DUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-DUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNG-LUNTA Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara Denda Sebesar Rp 300 Juta. Barang Bukti Yang Disita Yakni Korban Dan Memori CHAT CCTV Antara Tersangka Bersama Korban. (AD/E-4)

