
Kasus Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) KEMBALI BEMUKA BOROK PENIGANAN KERKERASAN SKSUAL Di Lingkungan Pendidikan Tinggi. Meski Unpad telah menjatuhkan Sanksi Penghentian Program Permanen Residen Terhadaap Pelaku, Langkah Itu Dinilai Belum Menyentuh Aspek Keadilan Yang Lebih Dalam.
“Masalahnya Ada Dua. Pertama, Ada Aturan Di Tingkat Kementerian Yang Seolak Memberi Kampus Kewenangan Seperti Penyidik Twaktelesaan Kasus Kekersan Sekara Internal,” Ujar Aktivis Perempuan Eva K. Sundari.
“Ini Tidak Mendatangkan Keadilan Bagi Korban. Kampus Seolah Jadi Hakim Sendiri, Padahal Bukan Wewenangnya,” Imbuh Dia.
Menurutnya, Kampus Sering Kali Hanya Anggota Sanksi Administratif, Tanpa Memastikan Pelaku Benar-Benar Bertanggung Jawab Secara Hukum. “Biasianya Pelaku Dikeluarkan, Paling Keras, Lalu Kerja Lagi Di Kampus Lain. Lalu Keadilan Bagi Korban Gimana, Dong?” Ujarnya.
IA Menankan Pentingnya Kolaborasi Antara Kampus Dan Aparat Penegak Hukum untuk memastikan memastikan Hukum Berjalan Terbuka Dan Adil. KAMPUS, LANJUT EVA, SEHARUSYA KERJA BARENG DENGAN POLRES SETEMPAT. Apalagi di Kampus seperti unpad dan ugm Yang memilisi fakultas hukum, sehingga bisa dimanfaatkan unkikan Bantuan Hukum bagi Korban.
Selain itu, ia menyebut Dukungan PSIKOLSI SANGAT KRUSIAL. “Unpad Dan Ugm Panya Fakultas Psikologi. ITU BISA BANGET DIMANFAATKAN BUAT Konseling Korban. Tapi Sering Kali Yang Diurus Hanya Prosedur, Bukan Pemulihan,” Jelasnya.
Ia Menyayangkan Lemahnya Komitmen Pimpinan Kampus Dalam Membentuk Sistem Penanganan Yang Berpihak Pada Korban. Padahal Kampus memilisi potensi sumber daya tutkul menang kasus Kekersan. Pimpinan pimpinan yang terpencing untuk gugus tugas pembusukan yang operasional.
“Gugus Tugas Adanya Yang Difasilitasi Kampus Akan Membangkitkan Korban Korban untuk melapor,” Tegasnya.
Namun, Jika Penanganan Dilakukan Sparuh Hati, Korban Justru Makin Ciut Nyali Sementara Pelaku Semakin Pongah. Perkara Ini Bukan Hanya Soal Sanksi, Tetapi Menciptakan Kultur Kampus Yang Aman Dan Berkeadilan.
UNTUK Pencegahan, Eva Menilai Perlu Adanya Prinsip Zero Toleransi Terhadap Kekerasan Seksiual Ke Statuta University. Kemudian, Kampus JuGA HARUS Membuat Instrumen Penegakanyaa, Seperti di Kurikulum, Ekstrakulikuler Hingga Material Ospek.
“Gugus Tugas Bikin Yang Komprehensif Dan Tegakin Prinsip Prin Korban. Jadi Kelihatan Serius Dan Enggak Berani Utama,” Pungkas Dia. (M-2)

