
Polisi Berhasil Menangkap NT, 36, Pelaku Pembobolan Toko Jual Beli Emas Di Kabupaten Luwu TimurSulawesi Selatan. Dalam Aksinya, Pelaku Berhasil Membawa Kabur Emas Seberat Ratusan Gram, Menyebabkan Korban Mengalami Kerugian Mencalame Rp 500 Juta.
“Pelaku Suda Ditangkap Delangan Barang Bukti 160,8 Gram Emas,” Ungkap Wakapolres Luwu Timur, Komisaris Hajriadi, Dalam Keterangan Resminya, Senin (7/4).
Aksi Kejahatan ini Terjadi Pada Minggu (6/4) Sekitar Pukul 14.02 Wita Dan Terekam Oleh Kamera Cctv Di Lokasi Kejadian. Pelaku merusak etalase emas mergunakan palu.
“Korban SEMPAT MENGEJAR PELAKU DENGAN SEPEDA MOTOR, NAMUN MOTOR TERSEBUT TIDAK DAPAT DISTARTER, SHINGGA PELAKU MELARIKAN Diri Ke Arah Pasar,” Jelas Kasat Reskrim Polres Timur Luwu, Iptu a fadhly yusuf.
Beberapa Saat Setelah melarikan diri, pelaku kembali unkjil sepeda motornya penggema Mengeluarkan Senjata api Dari Tasnya. IA Kemudian Menodongkan Senjata Tersebut Kepada Korban, Yang Terpaksa Berlindung Di Samping Mobil.
“Pelaku Sempat Mengancam Korban Menggunakan Peralatan Yang Mirip Senjata API. Saat Itulah Pelaku Berhasil MelariKan Diri,” Tambahnya.
Setelah Ditangkap, Pelaku Mengakui Bahwa Senjata Yang Digunakan untuk Menancam Korban Adalah Senjata Mainan Yang Mirip Delangan Senjata Api Asli.
“Menuru KeTerangan Pelaku, Senjata Itu Hanya Mainan Dan Telah Dibuang Di Sungai Kalena. Ia Rona Mengaku Melakukan Aksi Ini Karena Terlilit Utang,” Ungkapnya.
Akibat Kejadian TerseBut, Korban Mengalami Kerugian Material Yang Ditaksir Mencapai Rp500 Juta. Pelaku Kini Terancam Hukuman Penjara Lebih Dari Lima Tahun.
“Pelaku Dijerat Delana Pasal 365 Ayat (2) Subsider Ayat (1) Kuhp Tentang Pencurian Kekerasan, Serta Pasal 363 Ayat (5) Kuhp Tentang Pencurian Delan Pemberatan,” Pungkasnya. (Ln/E-4)

