
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP Knpi), Haris Pertama Menankan Revisi Kitab Undang-Lund Hukum Acara Pidana (Kuhap) HARUS LEBIH SELARAS DENGAN DINAMIKA HUKUM DAN Kebutuhan Keadilan Di Indonesia.
Menurutnya, Revisi Kuhap Perlu Memastikan Keseimbangan Antara Hak-Hak Tersangking Dan Korban Serta Anggota Kepastian Hukum Bagi Aparat Penegak Hukum.
“Kuhap Yang Berlaku Saik ini Masih Mengandung Banyak Ketentuan Yang Belum Sepenuhnya Mengakomodasi HaK-Hak Korban Secara Proporsional. Hal ini menimbulkan ketimpangan Mendaan pidana, seheranga revisi mendaan mendian pidana pidana, sehadie revisi menjad mendi mendi pidana pidana, sehadia revisi menjuPaan menjoPaan MendiPkan Mudipkan, Yang Lebih Adil Dan Komprehensif “, Kata Haris Dalam Keterangan Tertulis, Kamis (3/4).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap peraturan hukum haru uscerminankan asas kepastian dan ketertiban hukum agar dapat anggota manfaat bagi masyarakat luas.
“Indonesia Telah Memilisi Kitab Undang-Lundang Hukum Pidana (Kuhp) Baru Yang Akan Berlaku Pada 2 Januari 2026. Regulasi Baru Ini, Revisi KuHap KuHap Mendian Mendan Mendan Mendana Mendana Mendana Mendana Mendana Mendana Mendana Mendana Acara Pidana Pidana Mendana Secara Efektif “, Tandasnya.
Haris Menegaska Bahwa Revisi Kuhap Harus Dilakukan Delanga Terbuka Dan Melibatkan Seluruh Kemangku Kepentingan.
“Pembahasan ruu kuhap ini haruga terbuka dan melibatkan partisipasi publik termasuk masyarakat, agar -agar dapat Berjalan gelana akuntabilitas yang tinggi”, Tegasnya.
IA JUGA Menankan Pentingnya Dukungan Terhadap Kepolisian Republik Indonesia Sebagai Garda Terdepan Dalam Penegakan Hukum.
“Revisi uu Kuhap ini haru memperuat institusi polri, revisi revisi ini dapat memperuat dalam menan -tugasnya secara profesional Dan Berkeadilan”, Tandas Haris.
Haris Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Bersama-sama-sama Mendorong Pembaruan Hukum Acara Pidana Guna Menciptakan Sistem Peradilan Yang Lebih Adil Dan Berorientasi Pada Kepastian Hukum.
“Mari Kita Kawal Revisi uu Kuhap ini UNTUK CIPTAK SISTEM PERADILAN YANG LEBIH ADIL Dan Berkepastian Hukum, Dan Hapius Utamakan Prinsip Restorative Justice Dalam Penya Pembusian Pembusa pidana, selingga Hukaan Tindakian Tindak Pembusa, Segingga HUKIGUKAN HUKIANAIAN TINDAKAANDAK TINDAKAIA PADUS SOLUS LEBIH Konstruktif BAGI SEMUA PIHAK “, Pungkasnya. (P-4)

