
DIREKTUR Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto mengatakan perlu pengawasan yang kuat dari legislatif agar peran militer di luar sektor pertahanan tidak bisa dilakukan berlebihan seperti yang selama ini dikhawatirkan.
Keterlibatan Militer Dalam Urusan Nonpertahanan Seperti Yang Diatur Dalam Revisi Undang-Lundang No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Uu Tni) Yang Baru Disankan Menjadi Polemik Beberapa WAKTU TERAKHIR.
“Untukur memastikan Keseimbangan ini, Diperlukan Mekanisme memeriksa dan menyeimbangkan Yang Kuat, Termasuk Pengawasan Legislatif Dan Peran Lembaga Independen Dalam Mengawal Keterlibatan Tni di Luart Sebu KATAMAN,” (21/3).
Menurutnya, Kekhawatiran Itu Salah Satunya Melihat Pengalaman Historis di Beberapa Negara Terkait Militer Memiliki Pengaruh Politik Yang Domini. Dia menjelaskan dalam beberapa kasus berimplikasi pada terbatasnya ruang demokrasi dan kebebebasan sipil.
“Namun, Pengalaman Negara-Negara Demokratis Maju Seperti Jepang Dan Jerman Menunjukkan Bahwa Militer Dapat Diberikan Peran Yang Lebih Luas Dalam Menghadapi Ancaman Nonkonvensional Tanpa Mengorbankan Prinsipan Demokranka. Tanpa Mengorbanka Prinpero-tanpa Mengorbanka Prinsipkan Prinsip. Tanpa Mengorbankan Prinperpa. Tanpa Mengorbankan Prinsipkan Prinsip. Tanpa Mengorbankan Prinsip. Tanpa Mengorbankan Prinperpa. Tanpa Mengorbankan Prinsipkan Prinpero-tanpa Mengorbankan Prinsip. Tanpa Mengorbankan Prinsipbankan Prinsip. Tanpa Mengorbankan Prinperpa. Tanpa Mengorbankan Prinsipbankan Prinsip. Tanpa Mengorbankan Prinsipbankan Prinsip.
Dia Menjelaskan Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Demokrasi Terbesar Di Dunia, Telah Membangun Sistem Demokrasi Yang Terkonsolidasi Delangan Baik. Menurutnya, Kehardiran Elite Politik, Pers, Dan Masyarakat Sipil Yang Kuat Memastikan Bahwa Keseimbangan Antara Peran Sipil Dan Militer Tetap Terjaga.
“Oleh Karena Itu, revisi uu tni Hapius Dipangs Sebagai Upaya Memperuat Sinergi Antara Tidak Sipil Dan Militer Dalam Menghadapi Tantangan Nasional Yangin Semakin Kompleks, Bakin Sebagai Langsah Menuju Militerisasi Ruang Sipil, “
Menurutnya, Revisi uu tni Bukan Sekadar Perubahan Regulasi, Melainkan Langkah Strategis untuk Ukat Menyesuaika Pertahanan Negara Realitas Realitas Ancaman Yang Modern Yangin Kompleks.
“Tantangan di Era Globalisasi Tidak Hanya Terbatas Pada Ancaman Militer Konvensional, Tetapi JUGA MELIBATKAN ASPEK KEAMANAN NONTRADISIONAL SEPERTI SIBER, MARITIM, HINGGA PERUBAHAN IKLIM,” Jelasnya.
Dia menjelaskan shalat satu aspek dalam revisi ini adalah bAbaimana optimalisasi PERAN TNI Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Dan Energi Nasional.
“Dalam Situasi Krisis Global Yang Berdampak Pada Rantai Pasok Dan Ekonomi Domestik, Keterlibatan Tni Dapat Memastu Memastican Distribusi Logistik Strategi Tetap Berjalan Lancar,” Kata Dia. (P-4)