Beberapa Waktu Lalu, Presiden Prabowo Subianto menegaskas Kegelisahanya Tentang Masalah Menahun Negeri Ini, Yakni Korupsi. Di Hadapan Para Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Prabowo Menyatakan Korupsi Sebagai Tantangan Terbesar Indonesia. Khusus Terkait Korupsi, Presiden Bahkan Berencana Mendirikan Penjara Koruptor di Pulau Terpencil Dan Berharap Vonis Berat Bagi Pelaku Pencuri Uang Negara.
Kegelisahan Presiden Prabowo Tentu terasa wajar Mengingat tren Korupsi di Indonesia Memiliki Kecenderungan Naik Dalam Beberapa Tahun Terakhir. Hasil Pemantauan Tren Korupsi 2023 Yang Dilakukan ICW, Misalnya, Melansir Tren Korupsi Pada 2019-2023 Menunjukkan Konsistensi Naik, Baik Dari Sisi Jumlah Kasus Maupun Tersangka. Laporan Tersebut RuGA Mengkritik Tidak Optimalnya Strategi Pemberantasan Korupsi Yang Mengedepankan Penindakan Oleh Aparat Penegak Hukum.
Dari Tiga Instansi Aparat Penegak Hukum Yangi Menangani Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Masih Konsisten Menunjukkan Tren Positif. Sementara Itu, Instansi Lain, Yakni Polri Dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Belum Menunjukkan Kinerja Serupa. Namun, seiring gangan semakinin Menghangsya wacana revisi kuhap, Ada Isu Yang Yang Menurut respon Kritis Masyarakat, Yakni Terkait Pangan 'Hilangnya' Kewenangan Kundang-Lakuan Pidana Pidana Dalam RuU Kitab. ATAS NAMA KONSEP DIFERENSIASI Fungsional Yang Dianut Kuhap, Seolak Kewenangan Kejaksaan Hanya Terbatas PaPUntutan.
Menguji Eksistensi Jaksa Sebagai Penyidik
Kuhap Secara Prinsipiel Telah Mengata Pembagian Fungsi, Tugas, Dan Wewenang Aparat Penegak Hukum, Sebagian Pihak Menyebutnya 'Diferensiasi Fungsional'. Kuhap Menegaska Penyidik Ialah Pejabat Polri Atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu Yang Diberi Wewenang Khusus Undang-Dundang UNTUK Melakukan Penyidikan. Sementara Itu, Tugas Jaksa Ditegaska Sebagai Penuntut Umum.
Ada JuGA YangBa Menafsirkan Secara Semantik. Diksi Jaksa Dalam Bahasa Inggris, Yakni jaksaDiartikan Seolah Tugas Dan Kewenangan Jaksa Hanya Menuntut (untuk menuntut). Implikasinya, pendapat anda Menggiring Opini Seolak Tugas Penyidikan Hanya Dimilisi Penyidik Polri Dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPN).
Harus Diakui, Revisi Kuhap telah menjadi Kebutuhan Yang Mendesak Guna Merespons Perkembangan Yang Terjadi Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana, Serta Putusan Mahkamah Konstitusi. Sumber hukum pidana materiel bukan hanya kuhp, melainkan suda lahir lebih dari 10 uu pidana khusus yang di dalamnya sada penggata segiian formal (acara pidana) secara Lex Special. DENGAN DEMIKIAN, Sumbernya Bukan Hanya Kuhp, Melainkan Jagi Uu Pidana Khusus Dan Uu Sektororal (administratif UU) Yang memuat Ketentuan Pidana.
Sebagai Ketentuan Yang Berifat Khusus, Berbagai Segi Hukum Acara Pidana Di Luar Kuhap Yang Sejatinya Melengkapi Kuhap, Termasuk Adanya Penyidik Jaksa, KPK, Dan Lain-Riin. ITU TIDAK BISA DIPANGAI SEBAGAI PENYIMPIMAN NORMA ATAUPUN HARUS DIHOTUSKAN ATAU DISESUIAKAN DENGAN KUHAP. Delangan Kata Lain, Adanya Penyidik di Luar Penyidik Polri Dan Ppns, Yang Diatur Di Luar Kuhap Hapius Dipang SEBAGAI Ketentuan Yang Lex Special Derogat Legi Generali. Adanya Penyidik di Luar Polri Dan Ppns Itu Tetap Berlaku, Bahkan Perlu Ditegaska Eksistensinya Dalam Revisi Kuhap.
Sekurangnya Ada Lima Alasan Di Balik Politik Hukum Mengapa Kejaksaan Diberi Kewenangan Penyidikan, Yakni cek dan saldo, keahlian dan sumber daya, kepercayaan publik dan ketidakberpihakanprospek mempercepat (merampingkan proses), Dan Pengetahuan Yang Khusus Dan Fokus.
Di Tengah Kinerja Kejaksaan Dan Kepercayaan Publik Yangin Meningkat, Ragu Telah Ada Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Menyatakan Kewenangan Kejaksaan Melakukan Penyidaan Tindak Pidana KoraMuPSI IMON SINGUPSI IMONDAN KORALAN KORALAN KORALAN KORALAN KORALIKSI IMONOUSI ISI ISI ISI IIMUSI ISIA Sebagaimana dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwasanya pemberian kewenangan kepada kejaksaan untuk menyidik tindak pidana khusus atau tertentu, termasuk korupsi, telah memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan memberikan perlindungan hak asasi sekalipun Terhadap Tersangking.
Kelemahan Mekanisme Prapenuntutan
Prapenuntutan (Yang Dipang Jalan Tengah Dalam Perdebatan kaku Penyidikan Dan Penuntutan) Sebagaimana diatur Dalam Kuhap Tenjak Sepenuhya Efektif. Hal itu disebabkan desain hubungan Koordinasi Yang terpisa Antara Penyidik Dan Penuntut Umum. Otomatis, Penuntut Umum Kehilangan Kendali Untuce Mengawasi Dan Mengarahkan Jalannya Penyidikan Agar Penuntutan Berhasil. Penyidikan Tanpa Arahan Aktif Penuntut Umum Sering Kali Berujung Pada Berlarut-Larutnya Proses Penyidikan.
Terkait Prapenuntutan, Terdapat Perkara-Perkara Yang Penyidanyaa Tidak Diberitahukan Kepada Penuntut Umum, Berkas Perkara Yang Bolakim, Atau Banyaknya Berkas Yang Tenjak Pernah Dikirim Pada Jaksa Jaksa Jaksana Berkas Yang TelaK Pernah Dikirim Pada Jaksa Jaksa Jaksa Jaksana Berkas Kamar Kondisi Demikian Tentu Sangan Merugikan Masyarakat Sebab Banyak Perkara Tindak Pidana Yang Terjadi Tidak Terselesaikan. Padahal, Salah Satu Tajuan Dari Sistem Peradilan Pidana Ialah Menyelesaan Tindak Pidana Yang Terjadi Sewingga Setiap Perkara Hapius Ada Akhirnya.
Pembaruan Kuhap
Dalam Upaya Menanggulangi Kejahatan Di SetiapeP Negara Keterpaduan Di Antara Para Penegak Hukum Merupakan Suatu Hal Yang Sangan Penting, Bahkan Ketiadaan Ketennya Keterya Pemberkana Siupakan Saupakan Saupakan Fakare Pengkalnya, Delangan Demikian, Dapat Dapatakan Bahwa Kegagalan Atau Ketidaksempurnaan Proses Penyidikan Yang Dilakukan Penyidik Dapat Merupakan Awal Gagalnya Proses Penuntutan.
Tidak Hanya Itu, Tidak Adanya Keterpaduan Antara Penyidik Dan Penuntut Umum, Raga Menyebabkan Penuntut Umum Kurang Menguasai Perkara Secara Substanctif Sebab Selama Penyidikan, Peniidik Seolah Bekerah Sendiri, sedangan Jakkan Jakkan Jakkan Terlibat lebih jauh Dalam Proses Penyidikan.
Oleh Karena Itu, Pembahasan Revisi Kuhap Mendatang Hapius Mampu Menyelesaik Persoalan Pelik Itu. Kuhap Mendatang Harus Mampu Memperbaiki Relasi Dan Keterpaduan, Penyidik Dan Penuntut Umum, Khususnya Koordinasi Polisi Dan Jaksa. Jangan Sampai, Baiksa Jaksa Maupun Polisi, Bekerja Di 'Dunia' Mereka Sendiri, Tidak ada Relasi Yang
Dalam hal ini, ide peniidikan dan penuntan yang berada dalam satu atu atu di bawah kentutut uMum menarik tuk dibicarakan sebab kebajasilan penuntan tidak lepas darhasilan penuntan. ITU SERMASUK Pengual Eksistensi Jaksa Melakukan Penyidikan Atas Tindak Pidana Yang Kompleks Seperti Korupsi, Pelangangaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, Dan Tindak Pidana Tindia Efisiensi Penyidikan, Tindak Pidona, sehi -tindana, sehi -tindana, sehi -tindana, sehi -tindana, sehi -tindana, sehi -tindana, sehi -tindana, sehi -tindana, sehi -ansi, Ditingkatkan.