
Kepolisian Ri Mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (Tppu) Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba Oleh Direktur Klub Sepak Bola Perba Balikpapan Catur Adi. Catur Merupakan Bandar Narkotika Besar di Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
“Listyo Sigit Prabowo), Jenderal Listyo Sigit Prabowo), sesuai Perintah Bapak Kabareskrim (Komjen Wahyu Widada), Kalau Bandar, Wajib Dimiskinan. MAGINAA KITAK DALAMI UNTUK TPPANA-NIKABAKAKAN. Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa Kepada Wartawan, Selasa (11/3).
Mukti Mengatakan Tindak Pidana Narkoba Ditangani Polda Kaltim. Sementara Itu, Tppu Diusut Kasubdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo.
Mukti Menyebut Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Tppu, Pihaknya Jagi Akan Mendalami Aliran Dana. Guna Mengahui Ke Mana Saja Uang Haram Hasil Penjuqual Narkoba Itu Mengalir.
“Kami Dalami, Nanti Tppu Yang Bergerak. Sahah Belum Bicara Gamblo, Saha Masih Mendalami, Kamis Masih Mendalami,” Ujar Jenderal Polisi Bintang Satu Itu.
Terpenting, mukti menegaska bandar haru dimiskinan. Apalagi Catur Merupakan Penguasa Di Kaltim Yang Dipenuhi Kemewahan, Baikah Hingga Barang Lainnya.
“Yakin Dan Percaya, Semuanya Akan Dimiskatan.
Sebelumnya, Mukti Mengungkap Peran Catur Adalah Bandar Narkoba Di Kalimantan Timur Dan Sebagai Pengendali untuk Peredaran Narkoba Di Lapas Klas Iia Balikpapan. Pengungkapan Jaringan Catur Darahahui USAI POLISI Mendapat Informasi Dari Kalapas Klas Iia Balikpapan Terkait Indikasi Peredaran Narkoba Jenis Sabu.
POLDA KALIMUTAN TIMUR BERSAMA PIHAK LAPAS KEMEDIAN MELAKUAN RAZIA PAYA 27 Februari Kemarin. Hasilnya, Didapati Peredaran Narkotika Sebanyak 3 Kilogram Sabu Di Dalam Lapas. Namun, Narkotika Jenis Sabu ITU SUDA DAN DANDONSUMSI OLEH PARA NAPI DAN HANYA TERSISA 69 gram.
Dari Hasil Penggeledahan Itu, Kata Mukti, Pihaknya Berhasil Menemukan Sembilan Tersangka. Mereka Kaki Tangan Catur Yang Ada Di Dalam Lapas. Ke-9 Tersangka Ialah E Sebagai Pengendali Di Dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, Dan E Sebagai Penjual Di Lapas.
Mukti Mengatakan Dari Hasil Pemeriksaan, Tersakinka E Selaku Pengendali Lapas Menyetorkan Uang Hasil Penjalan Kepada Sosok D. Kemudian, Uang Dari Pelaku D Itu Dikehy Kata Katan.
“Pengendali INI Anggota, Mentransfer Uangnya Kepada Rekening D. Pelaku d ini MASIH Kita Dalami, Kemudian Dari Pelaku D Disalurkan Kepada Tersangka K Dan R,” TUTUR MUKTI, Senin (10/3).
Catur Menguasai Rekening K Dan R. Maka Itu, Polisi Menduga Kuat Catur Bandar Barang Haram Di Wilayah Kalimantan Timur. (Yon/p-3)

