
Bawaslu Kabupaten BANGGAI Menangani Dugaan Pelahangaran Di Wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU), Yakni Kecamatan Simpang Raya Dan Kecamatan Toarki.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu BANGGAI, MANSA SANGKOTA MENGATAN, Pihaknya telah melakukan Klarifikasi Terhadap 10 Orang Yang Terdiri Dari Pelapor, Terlapor Dan Saksi Serta Ah Ahl. Klarifikasi Itu Merupakan Rangkaian Pemeriksaan atas aksi Bantuan Seragam Sekolah di Wilayah Yang Disebutkan Di Atas Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangai.
“Di Mana Dalam Penyaluran Tersebut Terdapat Gambar Bupati Dan Wakil Bupati Bangai Yangan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bangai Nomor Urut 1,” Kata Mansa Ketika Dihubungi, Senin (10/3).
Dia Menjelaskan, Laporan Itu Suda Teregistrasi Pada Tanggal 4 Maret 2025, Nomor 001/Reg/Lp/Pb/Kab/26.02/III/2025. Kemudian, Pada Tanggal 5 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten BANGGAI MELAKukan Klarifikasi Secara Langsung Terhadap 4 Orang Saksi, Dimana Masing-Masing 2 Orang Saksi Diklarifikasi Di Kecamatan Toili 2 Orang Saksi Saksi Saksi DiKlarifikasi Di Kecamatan Tooli 2 Orang Saksi DiKlarifikasi Di Kecamatan Tooli 2 Orang Saksi DiKlarifikasi Di Kecamatan TOPLAMAT 2 oran 2
“Tanggal 6 Maret 2025, Rona telah dilakukan Klarifikasi terhadaap pelapor melalui zoom (berani). Lalu Tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu BANGGAI TELAH memintai Klarifikasi 3 Orang Terlapor Langara Langara di Kantor BiangaKa BangsaNa.
Dia Melanjutkan, Tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten BANGGAI JUGA MELAKUKAN Klarifikasi Terhadaap 2 Orang Saksi Ahli. Yakni Saksi Ahli Administrasi Dan Ahli Pidana Melalui Zoom.
“Bahwa, ATAS Serangkaian Proses Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten BANGGAI AKAN MELAKUKAN Pembahasan Selanjutnya Melalui Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” Ujar Dia.
Sebelumnya, MK Mengabulkan Sebagian Permohonan Sengketa Pilkada BANGGAI Dan MERINTAHKAN PSU DI 2 KECAMATAN, YAKNI SIMPANG RAYA DAN TOODI.
MK BEMBATAKAN KETUTUSAN KPU BANGGAI NOMOR 722 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILihan Bupati Dan Wakil Bupati (Pilbup) Sepanjang Berkenaan Dengan Hasil Perolehan Suara Di Seluruh Tps Di Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan. MK BERINTAHKAN KPU MANGGABUMKAN HASIL PEMUNGUTAN SUARA ULANG TERSEBUT GANAN PEROLEHAN SUARA Yang TIDAK DIBATAHKAN.
Pemungutan Suara Ulang Wajib Dilakukan Paling Lama 45 Hari Sejak Putusan Ini Diucapkan. MK BERINTAHKAN KPU RI MELAKUMAN AWAVISI DAN KOORDINASI DENGAN KPU SULAWESI TENGAH DAN KPU BANGGAI. (M-3)

