
ANGGOTA Komisi i DPR Ri Machfud arifin Menegaska Bahwa Pembahasan Terkait Revisi Undang-Lundang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tni Terkait Aturan Mengenai Jabatan Sipil Bagi Militer Aktif, Final Belum Dan Masih Dalam Tahap Diskusi. DPR AKAN MENYERAP ASPIRASI PUBLIK.
“Yang Kita Perlu AntiSipasi Adalah Substansi Yang Lain Yang Yang Sorotan Masyarakat Luas, Yaitu Tentang Keberadaan Tni Yang Terlalu Diharapkan, Yaitu Tidak Terlalu Masuk Pada Semua Liniatan Kegiatu Tidak Terlalu Masuk Pada Semua Liniatan, Kegiatu Tidak Terlalu Pada Lini ini masyarakat sipil”Ujar Machfud, Melalui Ketangananya, MingGu (9/3).
Politikus Partai Nasdem Itu Mengatakan Bahwa Revisi Terhadap Uu tni HARUS MEMPERTIMBIPAN KESEIMBANGAN ANTARA PERAN TNI DALAM MENJAGA KEDAULATAN NEGARA DAN BATasan DALAM RANAH SIPIL. Masyarakat luas buta diharapkan berpartisipasi dalam anggota masukan terbadape revisi ruu tersebut.
“Ada Pembatasan Seperti di undang-mundang Sebelumnya. Tetapi Mau Ditambahkan, Silakan Boleh Saja. Tetapi Tergantung Nantinya Dalam Putusan, Dalam Undang-Lang Yang Akan Diputuskan Nantinya, ”Tambahnya.
Ia Mengatakan Komisi I DPR Menerima Berbagai Masukan Dari Berbagai Pihak, Khususnya Masyarakat, Sebelum Mengesahkan Ruu Tersebut Sewingga, Keputuman Akhir Akan Sangat Bergantung Padi Has Pembahasan Menchir Mencan Sanganh Bergantung Has Pembahasan Had Pembahasan Hatsil Pembahasan Had PembaMatan Heling Pembahasan Hatsil Has PembaMat Heling PembaMang Has, Heling PembaMang Has, Heling PembaMang Has, Heling PembaMang Has, Heling PembaMang Has, Heling PembaMan Had PemboMat Has Has, Dan Prinsip Demokrasi.
“Hal ini MASIH Dalam Pembahasan. ITU Final Belum. Tetapi Kita JUGA HARUS Mendengar Aspirasi Dari Masyarakat Secara Luas,” Tutupnya. (H-4)