
Investigasi Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, Dan Yayasan Arsari, Menghasilkan Terungkapnya Enam Orang Tersentangka Kasus Kematian HARIMAU Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) Yang Dijerat di desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Mereka Diduga Terlibat Dalam Pembunuhan, Pengangkutan, Dan Pengulitan Harimau Sumatra. Barang Bukti Yang Berhasil berlias Antara Lain Parang, Tali Jerat, Tulang Belulang, Kulit Dan Daging Harimau, Handphone, Serta Satu Mobil Yang Digunakan untuk Bangka Bangkai Harimau Keluar Desa.
“Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang masih dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen kami, Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko Dalam Keterangan Resmi, Kamis (6/3).
Sebelumnya, Balas Besar KSDA (BBKSDA) Riau Menerima Laporan Terkait Harishau Sumatra Yang Terjerat Pada 2 Maret 2025 Dan Segerera Berkoordinasi Dgan Aparat Hukum Serta Masyarakat Setempatpat MemastiKaKaKaKAMAN PANKUMAN PANKUMAN PANKUMAN PEREKUMAN PEREGENAKAT UNSUMANKAT MEMAMANKAT UNSUMANKAT DENGAN.
Namun, saat tim tiba di lokasi pada 3 maret 2025, satwa tersebut suda tidak ditemukan. Tim Kemudian Menemukan Bukti Salah Satunya Berupa Tali Jerat Putus, Yang Terindikasi Kuat Adanya Aktivitas Perburuan Oleh Oknum Masyarakat Yang Menyebabkan Kematian Satu Individu HarimeU.
Satyawan menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini dan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Yang Mengancam Pelaku Dangan Hukuman Pidana.
“Kejadian Ini Adalah Tragedi Bagi Konservasi Satwa Liar Indonesia. KEMENTERIAN KEHUTANAN BERKOMITMEN UNTUK TEGAS TEGAS SETIAP PELAKU PERBURUAN DAN PERDAGIGIGAN ILEGAL HARIMAU SUMATRA DAN SATWA Liar Dilindungi Lainnya Serta Terus Memperumati Langah Langkah Perlindungan Melindungan LiARRARGAN MEMPERARGAN MEMPERARGAN MEMPERARGAN MEMPERARGAN MEMPERARGAN MEMPERARGAN MEMPERAJAN masyarakat, serta kerja sama sama delan berbagai pihak, “katananya.
Selanjutnya, Kementerian Kehutanan Mengajak Seluruh Masyarakat UNTUK BERPERAN AKTIF DALAM MENJAGA Kelestarian Harimau Sumatra.
Beberapa Diantarananya Yaitu Pertama, Tidak Melakukan Perburuan, Penyiksaan, Atau Pembunuhan Terhadap Satwa Pembohong Yang Dilindungi. Kedua, Yanga Keseimbangan Ekosistem DGAN TIDAK MEMBURU SATWA MANGSA HARIMAU SUMATRA. Ketiga, setiapan melaporkan Aktivitas ilegal Terkait Satwa pembohong Kepada pihak Berwenang.
“Kasus ini menjadi Pengingat Bahwa Upaya Konservasi membuutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, unktikan memastikanu sumatra tetapapian habitatnya.” (H-3)

